JAKARTA - Penangkapan Dirwan Mahmud karena membawa narkoba, dipastikan akan menghambat pemeriksaannya sebagai terlapor dalam kasus penyuapan hakim Mahkamah Konstitusi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Oleh karena itu, kuasa hukum Dirwan, Muspani, telah memberitahu KPK, jika kliennya berada di Polres Kalianda, Lampung.
"Jadi kalau KPK memang perlu, silakan ke sana," ujarnya.
Menurutnya, dia berkepentingan untuk memberitahukan keberadaan kliennya ke KPK. "Jangan sampai saya dituduh menyembunyikan dia," tukasnya.
Dirwan dilaporkan oleh Mahkamah Konstitusi ke KPK atas percobaan penyuapan. Kemudian Dirwan juga dilaporkan oleh Panitera MK Makhfud ke KPK dengan dasar laporan yang sama.
Sementara, Hakim MK Arsyad Sanusi juga melaporkan Dirwan ke Polres Jakarta Selatan atas pencemaran nama baik.
Semua bermula dari penyelidikan tim investigasi MK yang diketuai oleh Refly Harun. Dalam penyelidikannya, Refly mendapatkan testimoni dari Dirwan mengenai kebenaran adanya jalan untuk mendapatkan putusan perkara di MK.
(Hariyanto Kurniawan)