JAKARTA - Penyidik Mabes Polri menargetkan dalam waktu 14 hari kerja mampu mengungkap dugaan Gayus pelesiran ke luar negeri saat berada di tahanan Rutan Mako Brimob.
Dalam tempo waktu tersebut, penyidik Polri juga akan melakukan pemanggilan sejumlah saksi termasuk penulis surat pembaca di Harian Kompas, Devina. ” Target 14 hari dan dimulai dari kemarin,” ujar Kabag Penum Mabes Polri Kombes Boy Rafli Amar di Jakarta, Kamis (6/1/2011).
Menurut Boy, tenggat waktu 14 hari tersebut bukan untuk melakukan pemberkasan perkara tapi berkaitan dengan pemeriksan.
”Kalau berkas perkara kesalahan Gayus sudah diperiksa, dia suap polisi, polisinya juga sudah diperiksa dan itu mau tuntas. Ini bukan kasus dari nol tapi sudah berjalan, ini adalah pelengkap cerita,” tandasnya.
(Muhammad Saifullah )