JAKARTA - Polisi terus mengusut asal senjata yang digunakan Niko (28), penembak bus Transjakarta beberapa waktu lalu, serta bukti kepemilikan ekstasi yang yang ditemukan saat penggerebekan di rumahnya.
"Semuanya akan diproses dari mulai kepemilikan senjata api, menembaknya, kepemilikan narkoba juga akan diproses," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Sutarman usai meresmikan gerai layanan pembayaran drive thru di Samsat Jakarta Timur, Jumat (28/1/2011).
Sutarman menegaskan, pihaknya juga akan menangkap anggotanya jika diketahui terlibat dalam aksi warga di Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara tersebut.
"Siapapun yang terlibat jika senjatanya dikasih aparat, akan kita tangkap aparatnya," tegasnya.
Walaupun diduga Niko sudah sering membuat onar, Kapolda berpendapat, dalam penanganan kasus tidak boleh berdasarkan asumsi.
"Dalam penanganan kasus kita tidak boleh berasumsi, ini dulu orangnya begini. Kejadian yang kita lihat adalah dia menembak bus, kemudian dari mana asal senjatanya akan kita usut. Setelah digeledah di rumahnya ada narkoba, akan diusut dari mana," katanya.
Saat penggerebekan di rumahnya, Niko terbukti menyimpan ratusan butir ekstasi dan efedrim. Terkait hal ini penyidik Polda Metro Jaya belum bisa memastikan apakah rumah Niko dijadikan pabrik narkoba atau hanya tempat penyimpanan barang haram tersebut.
"Sedang diselidiki," tegasnya.
Niko dipersangkakan pasal berlapis yakni kepemilikan senjata api atau Undang-Undang darurat nomor 51 serta Undang-undang Narkoba Nomor 35.
(Dede Suryana)