JAKARTA - Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia ( LPPOM MUI) akan mengkaji ulang sertifikasi halal yang diberikan kepada Coca-Cola.
Hal itu dilakukan karena ada informasi yang menyebut adanya kandungan alkohol dalam minuman ringan tersebut.
Ketua MUI KH Ma’aruf Amin mengatakan, LPPOM MUI dalam penelitian yang sudah dilakukan tidak menemukan adanya kandungan alkohol dalam Coca-Cola. “Saya sudah tanyakan kepada LPPOM bahwa Coca-Cola tidak ada alkoholnya,” ujar KH Ma’aruf Amin.
Dikatakannya, beberapa waktu lalu LLPOM juga sudah melakukan penelitan dalam minuman Coca-Cola dan MUI juga sudah memfatwakan bahwa Coca-Cola halal untuk diminum.
“Kami akan melakukan penelitian ulang dan akan memverifikasi penelitian tersebut, dan pihak LPPOM yang akan melaporkannya kepada kami,” ujarnya.
Kiai Ma’ruf menambahkan, bagi siapa saja yang mempunyai informasi bahwa Coca-Cola mempunyai kadar alkohol, silakan memberitahu ke MUI dan pihaknya akan memberikan kepada LPPOM untuk diteliti lebih lanjut.
(Muhammad Saifullah )