KPID Harus Sikapi Tayangan 'Uya Emang Kuya'

Iman Herdiana, Jurnalis
Minggu 27 Maret 2011 03:26 WIB
Share :

BANDUNG- Majelis Ulama Indonesia Jawa Barat (MUI Jabar) masih menunggu laporan pengaduan masyarakat terkait dengan program hipnotis 'Uya Memang Kuya'. Namun, Sekertaris Umum MUI Jabar Rafani Akhyar menilai hukumnya haram jika program acara tersebut mengumbar aib atau kebohongan.
 
"Pada prinsipnya, seperti halnya infotainmen, jika mengandung aib atau kebohongan, ya hukumnya haram. Kecuali jika tayangan itu mengandung pendidikan atau pencerahan," kata Sekertaris Umum MUI Jabar Rafani Akhyar, kepada Okezone, Sabtu (26/3/2011).
 
Rafani menuturkan, MUI Jabar saat ini masih mengkaji hukum tayangan Uya Memang Kuya. Terlebih ada masyarakat Jabar yang mengeluhkan program yang tayang di salah satu stasiun televisi swasta itu.
 
"Memang ada masyarakat dari pemerhati tayangan televisi yang mengeluhkan tayangan itu. Kita sarankan supaya mereka meminta tanggapan dulu dari Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat," tuturnya.
 
Jika masyarakat yang lapor itu membawa keterangan lengkap tentang tayangan Uya Memang Kuya, kata Rafani, baru MUI membahas langkah selanjutnya. "Kita tunggu saja laporan dari masyarakat, baru nanti kita kaji," tukasnya.
 
Dia menerangkan, dalam Islam pada dasarnya program yang mengumbar aib seseorang untuk dijadikan konsumsi publik tidak dibenarkan. Meskipun hal itu ditujukan untuk hiburan. Jika ada pihak yang menyebutkan program Uya Memang Kuya hanya sekenario dan rekayasa, menurut Rafani, tetap saja tidak benar.
 
Rekayasa sama dengan kebohongan. Apalagi isinya tidak mendidik dan tidak memberi inspirasi positif. Sehingga masyarakat yang menonton malah dididik berbohong.Dia berharap, televisi seharusnya mendidik masyarakat. Pengaruh televisi sangat kuat, sayang jika disalahgunakan
 
"Yang namanya kebohongan kadarnya sama, haram. Mau dilakukan elit politik maupun oleh televisi," tegasnya. .

(Ahmad Dani)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya