11 Tersangka Kasus Cikeusik Dilimpahkan

, Jurnalis
Kamis 07 April 2011 05:45 WIB
Ilustrasi (Ist)
Share :

SERANG – Penyidik Polda Banten melimpahkan 11 tersangka kasus bentrokan antara warga dengan jemaat Ahmadiyah di Kampung Peundeuy,Desa Umbulan, Cikeusik, Pandeglang, Banten ke Kejati Banten, kemarin.

Selain tersangka, polisi juga melimpahkan barang bukti berupa batu, kayu, satu unit sepeda motor, satu unit bus, dan pakaian. Dengan penambahan 11 tersangka oleh penyidik Polda Banten, berarti sudah 12 tersangka yang telah dilimpahkan. Sebab,sebelumnya Kejati Banten juga telah menerima pelimpahan satu berkas untuk tersangka Dani (18) ,warga Cibitung, Kecamatan Cibaliung, Kabupaten Pandeglang, pada Rabu (30/3) lalu.

Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Resi Anna Napitupulu menyatakan, untuk 12 tersangka, berkas perkara hanya sebanyak 11. Sebab,tersangka Yusri dan M Rohidin digabungkan menjadi satu berkas. ”Kami telah menerima 11 berkas perkara Cikeusik yang dinyatakan lengkap atau P 21 untuk 12 tersangka,” kata Resi Anna Napitupulu, Rabu (6/4/2011).

Dalam kasus ini, para tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 170 ayat 1 dan 2 ke-3 KUHP, Pasal 358 ke-2 KUHP, serta Pasal 531 ayat 3 KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang penyerangan dan perusakan secara bersama-sama dan mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain. ”Bahkan, untuk tersangka Idris, selain pasal- pasal tersebut,juga dikenakan Undang-Undang Darurat No 12/1951 karena membawa senjata tajam,” ujarnya.

Kabid Humas Polda Banten AKBP Gunawan mengakui, satu berkas perkara telah dikembalikan dari Kejati Banten ke tim penyidik Polda Banten untuk dilengkapi yakni atas nama Deden Sujana. ”Sedangkan saat ini tinggal ada dua berkas perkara lagi yang belum dilimpahkan ke Kejati Banten,” tuturnya.

(Dadan Muhammad Ramdan)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya