Gara-Gara Kemenkes, Perawat Indonesia di Kuwait Di-PHK

Stefanus Yugo Hindarto, Jurnalis
Selasa 19 April 2011 11:07 WIB
(foto:hafidzf.wordpress.com)
Share :

JAKARTA - Perawat-perawat asal Indonesia kini terancam dinonaktifkan sebagai perawat di Kuwait karena masalah verifikasi ijazah, perawat Indonesia dianggap ilegal. Banyak di antara mereka yang sudah dinonaktifkan sebagai perawat karena ijazah mereka dinilai tak berlaku karena dikeluarkan Akademi atau Perguruan Tinggi yang tak tercatat di Pusat Diknakes Kemenkes Republik Indonesia.

"Selain itu, karena kesalahan pemerintah Indonesia dalam menjawab surat diplomatik antar negara maka perawat Indonesia terancam. Tak hanya itu, lambannya respon pemerintah indonesia untuk menyelesaikan masalah ini," tulis seorang pembaca okezone, Adityawarman, Senin (19/4/2011).

Dikatakannya, saat ini banyak perawat Indonesia yang dinonaktifkan, tidak digaji serta tidak bisa kembali ke Indonesia. "Kemungkinan besar para perawat tersebut juga terancam pidana karena dianggap memalsukan ijasah," kata pembaca tersebut.

Permasalahan ijazah yang dianggap ilegal sebenarnya telah mencuat sejak awal Januari 2011. Melalui sejumlah jejaring sosial, perawat-perawat di Kuwait telah mengeluhkan permasalahan tersebut.

Lewat jejaring sosial Abu Fauzan Mohammad, perawat di Kuwait, mengungkapkan sejak bekerja sebagai perawat mulai Oktober 2003 dia tak memiliki masalah dokumen. Namun tiba-tiba masalah timbul masalah pada tanggal 20 Januari 2011.

Ketika itu dirinya dipanggil oleh Matron Laila Abbas Marzouq (Nursing Director of Police Health Department), beliau mengatakan telah menerima surat dari Ministry of Health of Kuwait untuk menonaktifkan dirinya dari  pekerjaannya sebagai perawat di Police Health Department sejak tanggal 19 Januari 2011.

Dijelaskan Abu, Ministry of Health of  Kuwait telah menerima surat dari Ministry of  Higher Education of Kuwait  yang  mengatakan bahwa  Akper tempatnya dulu mengeyam ilmu  yaitu  Akper  Bakti Tunas Husada  Tasikmalaya saat ini tidak  terakreditasi oleh  Pusat Diknakes Kemenkes Republik Indonesia. Hal itu merujuk  pada  surat  dari  kementrian  Luar  Negeri  Republik  Indonesia  No : D/02255/08/2010/33  berdasarkan surat Kementerian Kesehatan  Republik Indonesia dengan No : DM.02.04/III/1/1641.15/2010  tanggal 06 Agustus 2010 yang telah diketahui oleh Kedutaan Besar Negara Kuwait di Jakarta.

“Dengan  adanya  surat tersebut, akhirnya saya di non aktifkan oleh  Ministry  of  Health of Kuwait  sejak  tanggal  19  januari 2011  bahkan  sampai  saat  ini  saya  masih  menjalani proses  terminasi/dipulangkan  ke negara Indonesia  kalau  seandainya  dari  Pemerintah Indonesia  dalam  hal  ini  Kementrian  Kesehatan Republik Indonesia   tidak  dapat mengklarifikasi atau merevisi atau  menunjukan  data-data  valid  tentang  Akper / Stikes Bakti Tunas Husada   Tasikmalaya dengan segera  atau  secepatnya, karena  mereka beranggapan bahwa saya  ini perawat illegal,” tutur Abu.

Tak hanya Abu, Titi Winarni perawat Indonesia di Kuwait pun terancam. Perempuan lulusan Akper Depkes Dr Otten, Bandung tahun 1999 merasa kaget karena ijazahnya dianggap ilegal. “Padahal, sejak pertama kami datang, semua berkas-berkas, termasuk ijazah SD, SMP, SMA, AKPER sudah kami masukan ke pihak Ministry of  Higer Education Kuwait dan itu sudah mereka anggap sah,” kata Titi dalam blognya.
 
Ministry of Higer Education Kuwait (MOHE) menjelaskan bahwa setelah verifikasi ijazah merujuk surat kemenkes RI yang dikirim melalu inota diplomatik Deplu RI bahwa pada point ke 6 menyebutkan Akper Dr Otten Bandung tidak terakreditasi di Pusdiknakes Kemenkes RI.

(Stefanus Yugo Hindarto)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya