JAKARTA - Perawat-perawat asal Indonesia kini terancam dinonaktifkan sebagai perawat di Kuwait karena masalah verifikasi ijazah, perawat Indonesia dianggap ilegal. Banyak di antara mereka yang sudah dinonaktifkan sebagai perawat karena ijazah mereka dinilai tak berlaku karena dikeluarkan Akademi atau Perguruan Tinggi yang tak tercatat di Pusat Diknakes Kemenkes Republik Indonesia.
"Selain itu, karena kesalahan pemerintah Indonesia dalam menjawab surat diplomatik antar negara maka perawat Indonesia terancam. Tak hanya itu, lambannya respon pemerintah indonesia untuk menyelesaikan masalah ini," tulis seorang pembaca okezone, Adityawarman, Senin (19/4/2011).
Dikatakannya, saat ini banyak perawat Indonesia yang dinonaktifkan, tidak digaji serta tidak bisa kembali ke Indonesia. "Kemungkinan besar para perawat tersebut juga terancam pidana karena dianggap memalsukan ijasah," kata pembaca tersebut.
Permasalahan ijazah yang dianggap ilegal sebenarnya telah mencuat sejak awal Januari 2011. Melalui sejumlah jejaring sosial, perawat-perawat di Kuwait telah mengeluhkan permasalahan tersebut.
Lewat jejaring sosial Abu Fauzan Mohammad, perawat di Kuwait, mengungkapkan sejak bekerja sebagai perawat mulai Oktober 2003 dia tak memiliki masalah dokumen. Namun tiba-tiba masalah timbul masalah pada tanggal 20 Januari 2011.
Ketika itu dirinya dipanggil oleh Matron Laila Abbas Marzouq (Nursing Director of Police Health Department), beliau mengatakan telah menerima surat dari Ministry of Health of Kuwait untuk menonaktifkan dirinya dari pekerjaannya sebagai perawat di Police Health Department sejak tanggal 19 Januari 2011.
Dijelaskan Abu, Ministry of Health of Kuwait telah menerima surat dari Ministry of Higher Education of Kuwait yang mengatakan bahwa Akper tempatnya dulu mengeyam ilmu yaitu Akper Bakti Tunas Husada Tasikmalaya saat ini tidak terakreditasi oleh Pusat Diknakes Kemenkes Republik Indonesia. Hal itu merujuk pada surat dari kementrian Luar Negeri Republik Indonesia No : D/02255/08/2010/33 berdasarkan surat Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dengan No : DM.02.04/III/1/1641.15/2010 tanggal 06 Agustus 2010 yang telah diketahui oleh Kedutaan Besar Negara Kuwait di Jakarta.
“Dengan adanya surat tersebut, akhirnya saya di non aktifkan oleh Ministry of Health of Kuwait sejak tanggal 19 januari 2011 bahkan sampai saat ini saya masih menjalani proses terminasi/dipulangkan ke negara Indonesia kalau seandainya dari Pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementrian Kesehatan Republik Indonesia tidak dapat mengklarifikasi atau merevisi atau menunjukan data-data valid tentang Akper / Stikes Bakti Tunas Husada Tasikmalaya dengan segera atau secepatnya, karena mereka beranggapan bahwa saya ini perawat illegal,” tutur Abu.
Tak hanya Abu, Titi Winarni perawat Indonesia di Kuwait pun terancam. Perempuan lulusan Akper Depkes Dr Otten, Bandung tahun 1999 merasa kaget karena ijazahnya dianggap ilegal. “Padahal, sejak pertama kami datang, semua berkas-berkas, termasuk ijazah SD, SMP, SMA, AKPER sudah kami masukan ke pihak Ministry of Higer Education Kuwait dan itu sudah mereka anggap sah,” kata Titi dalam blognya.
Ministry of Higer Education Kuwait (MOHE) menjelaskan bahwa setelah verifikasi ijazah merujuk surat kemenkes RI yang dikirim melalu inota diplomatik Deplu RI bahwa pada point ke 6 menyebutkan Akper Dr Otten Bandung tidak terakreditasi di Pusdiknakes Kemenkes RI.
(Stefanus Yugo Hindarto)