JAKARTA – Komisi III DPR akan memanggil Mahkamah Agung (MA) guna menjelaskan merebaknya rumor pertemuan Ketua PN Jakarta Pusat Syahrial Sidik dengan pengacara Siti Hardiyanti Rukmana, Hary Ponto, dan Robert Bono.
Pertemuan itu diduga dilakukan sebelum hakim memutuskan kasus TPI. Anggota Komisi III DPR Syarifudin Sudding menilai, apabila kabar pertemuan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan pihak Tutut yang sedang melakukan gugatan terkait kasus saham PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) yang di PN Jakpus benar, dipastikan hal itu sebagai bentuk pelanggaran serius. “Ini jelas pelanggaran serius. Ini menyalahi kode etik perilaku hakim dan menurunkan harkat martabat hakim. MA harus segera panggil hakim bersangkutan untuk mencari tahu kebenaran kabar ini,” kata Sudding saat dihubungi di Jakarta kemarin.
Politikus Partai Hanura ini menegaskan, MA harus menelusuri motif di balik kabar pertemuan tersebut. Menurut dia, Komisi III sebenarnya sudah beberapa kali memintai keterangan MA terkait adanya perilaku hakim yang menyimpang dari ketentuannya. Untuk kasus ini, pihaknya juga mengusulkan memanggil MA saat rapat komisi nanti.
“Tentu saja kami akan konsultasi dulu dengan MA. Kami juga akan minta klarifikasi kepada MA soal kebenaran kabar pertemuan Syahrial dengan Hary Ponto dan Robert Bono (kuasa hukum Tutut),” katanya. Menurut Sudding, selain akan meminta klarifikasi MA, Komisi III juga meminta Komisi Yudisial (KY) yang selama ini menangani perilaku hakim agar menelusuri kebenaran kabar tersebut. “KY juga perlu telusuri rumor pertemuan ini yang sudah menyebar ke mana-mana. Bila perlu, MA juga perlu bentuk tim khusus untuk mengawasi kasus TPI,” katanya.
Hal serupa dikatakan anggota Komisi III DPR Ahmad Yani. Dia juga meminta MA agar menurunkan tim untuk melakukan investigasi adanya kabar pertemuan Ketua PN Jakpus Syahrial Sidik dengan pengacara Tutut, yakni Hary Ponto dan Robert Bono. “Ini rumor sudah menyebar ke mana-mana. Jadi, MA harus proaktif dan menurunkan tim investigasi untuk menyelidiki kabar ini. Tentu saja ini demi menegakkan harkat dan martabat hakim,” kata Yani.
Selain kepada MA, Yani juga meminta KY melakukan hal yang sama untuk mencari tahu kabar tersebut. Jika nantinya KY dan MA menemukan adanya putusan yang tidak berdasarkan fakta persidangan, hasil putusan ini bisa batal demi hukum. “Kalau ternyata putusan ini tidak berdasarkan fakta-fakta persidangan, ya bisa batal. Nantinya pada persidangan berikutnya, saya minta majelis tinggi untuk perhatikan fakta-fakta yang terjadi,” katanya. Yani menilai pihak Syahrial tidak cukup sekadar membantah kabar tersebut.
Oleh karena itu, peran MA sangat diperlukan untuk menyelidiki kabar tersebut. Dia juga menilai bahwa Ketua PN Jakpus harus bisa mengawasi para hakim yang menyidangkan kasus gugatan saham PT Cipta TPI. Politikus PPP ini membenarkan jika ketua PN tidak perlu mengetahui isi putusan karena bisa menghalangi kemandirian hakim. Namun demikian, jika ada pengabaian fakta persidangan, tetap saja ketua PN perlu mengetahui hal tersebut. “Untuk kepentingan kemandirian para hakim, memang ketua PN tidak diwajibkan untuk tahu isi putusannya. Tapi kalau ada proses persidangan yang diabaikan, tidak ada salahnya ketua PN harus tahu untuk melakukan pengawasan terhadap para hakimnya,” kata Yani.
Beredar kabar bahwa kemenangan Tutut atas gugatan perdata TPI di PN Jakpus karena diduga ada campur tangan seseorang bernama Robert Bono. Dia sebelumnya juga diduga berperan dalam kasus pemailitan TPI yang disidang di pengadilan yang sama.
Sebelumnya, dikabarkan juga melalui berita running teks salah televisi swasta, bahwa pengacara Tutut, Hary Ponto dan Robert Bono, ini juga pernah bertemu Ketua PN Jakpus Syahrial Sidik. Namun, kabar ini langsung dibantah Syahrial. “Saya enggak tahu itu yang namanya Hary Ponto itu siapa. Muka orangnya pun saya tidak tahu. Boleh ditanya ke Hary, apakah saya tahu orang itu. Saya tidak pernah tahu dan tidak pernah kenal dengan dia. Baik sebelum dan setelah perkara itu dikeluarkan,” tegasnya.
Ketua Harian Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Hasril Hertanto juga menyinggung adanya dugaan mafia hukum dalam putusan TPI yang dimenangkan Tutut. Menurut dia, dugaan intervensi pihak-pihak dalam putusan TPI dapat dilihat dari hasil putusan yang ditetapkan majelis hakim. “Kalau ingin mengetahui ada atau tidaknya intervensi mafia hukum dalam satu kasus, lihat saja hasil putusannya. Kalau ada kejanggalan-kejanggalan terkait bukti-bukti formal maupun fakta-fakta persidangan yang dihilangkan, itu satu bukti nyata,” kata Hasril.
(M Budi Santosa)