JAKARTA - Wakil Rektor bidang Akademik dan Kemahasiswaan IPB, Yonny Koesmaryono, mengatakan terkait polemik hukum susu berbakteri, pihaknya pada prinsipnya tetap menghormati hukum.
"Kami serahkan kepada kuasa hukum. Kami sedang melakukan hukum untuk PK, mestinya perkara yang sedang dilakukan upaya hukum lain yakni PK kami berharap eksekusi itu tidak serta merta dilakukan," katanya dalam jumpa pers di Restoran Sate Khas Senayan, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (12/5/2011).
Sebab itu, kata dia, proses PK dapat dihargai dalam proses ini. "Walaupun putusan itu sudah incrach, kami coba agar sita itu tidak berjalan," harap Yonny.
Kenapa IPB Tidak buka daftar nama merk susu yang tercemar itu sesuai dengan putusan pengadilan, dia beralasan, "Secara hukum ini UU yang mana. Kalau UU Informasi Publik pada waktu itu kan belum bisa diimplementasikan. Kalau UU Statistik, soal sampling juga enggak kena. Mestinya kita tidak termasuk UU Statistik."
(Dadan Muhammad Ramdan)