MA Kemungkinan Besar Akan Pecat Hakim S

Muhammad Saifullah , Jurnalis
Jum'at 03 Juni 2011 13:43 WIB
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Hakim Syarifudin tak hanya menghadapi proses pidana. Kariernya sebagai hakim juga berada di ujung tanduk setelah digerebek penyidik KPK lantaran diduga menerima suap.

Dalam waktu dekat Mahkamah Agung (MA) akan bersikap dengan menonaktifkan hakim Syarifuddin. “Kalau terbukti bersalah, ya pasti dihukum dan itu pasti pemecatan,” ujar Hakim Agung Komariah Emong kepada okezone di Jakarta, Jumat (3/6/2011).

Namun sebelum sanksi terberat berupa pemecatan dijatuhkan, MA akan menonaktifkan hakim Syarifudin terlebih dahulu, sehingga aparat pun leluasa memeriksa yang bersangkutan.

Penonaktifan hakim Syarifudin sejatinya tinggal menunggu waktu saja. Dalam kaitan ini MA masih menjalankan mekanisme internal.

“Pemberitahuan secara resmi dari KPK mungkin belum ada, kan kemarin pas hari libur, biasanya Ketua Muda Pengawasan dan Badan Pengawasan langsung turun. Nanti hasil pengawasan Senin pasti sudah ada dan memang jelas sekali bukti-buktinya, itu penonaktifan,” tandasnya.

Sebelumnya, Komisi Yudisial (KY) menyatakan keprihatinannya atas tertangkapnya hakim Syarifudin oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga pengawas hakim itu meminta MA mengambil langkah cepat dan tepat terkait status hakim pengawas pengadilan niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu.

"Hakim yang bersangkutan harus secepatnya diberhentikan sementara oleh MA sebagaimana diatur dalam pasal 15 PP 26 tahun 1991 tentang Tata Cara Pemberhentian Dengan Hormat, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat, dan Pemberhentian Sementara yang sampai saat ini masih berlaku," kata Juru Bicara KY, Asep Rahmat Fajar, kemarin.

Hakim Syarifudin ditangkap KPK di rumahnya di kawasan Sunter, Jakarta Utara pada Rabu 1 Juni sekira pukul 22.00 WIB. Dari rumah hakim Syarifudin, penyidik menyita uang Rp250 juta yang diduga merupakan uang suap dari Kurator PT Skycamping Indonesia, Puguh Wiryawan. Puguh sendiri kemudian ditangkap di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan.

Selain uang Rp250 juta, KPK juga menyita uang sebesar USD116.128, 245.000 dolar Singapura, 20 ribu Yen, 12.600 Riel Kamboja, Rp392.353 juta, dan dua unit telepon genggam.

Guna kepentingan penyidikan, hakim Syarifudin ditahan di Rutan Cipinang dan Puguh Wiryawan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya untuk 20 hari masa penahanan. (ful)

(M Budi Santosa)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya