JAKARTA - Penulis buku "Rest in Peace Advertising: Kill by The Power Of Word of The Mouth Marketing", Sumardy, ditetapkan sebagai tersangka. Namun dia menyatakan penyesalan yang mendalam terkait pengiriman peti mati ke beberapa perusahaan.
"Atas nama pribadi dan institusi saya mengucapkan mohon maaf sebesar-besarnya kepada semua pihak yang merasa tidak nyaman, kepada apa yang saya lakukan, permintaan maaf tersebut dengan penyesalan yang mendalam, mudah-mudahan ini bisa jadi pembelajaran bagi saya dan institusi saya," ucap Sumardy di Mapolsek Tanah Abang, Selasa (7/6/2011).
Lanjut Sumardy, dirinya akan melakukan mediasi terhadap beberapa perusahaan yang merasa tidak nyaman.
"Minggu ke depan secepatnya kita akan melakukan mediasi, kita akan mendatangi dan meminta maaf apa yang saya lakukan kurang nyaman dan mengkhawatirkan beberapa pihak," kata dia.
Sumardy,dikenakan wajib lapor selama berkas belum sampai ke JPU, mengikuti koridor hukum yang berlaku di Indonesia. "Sebagai warga indonesia yang baik, saya wajib melapor seperti yang diharuskan. Saya melakukan pertanggungjawaban saya di depan hukum," tandasnya.
(Lamtiur Kristin Natalia Malau)