PT Orang Tua Group Cabut Laporan Kasus Peti Mati

Bagus Santosa, Jurnalis
Rabu 08 Juni 2011 10:15 WIB
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - PT Ultra Prima Abadi (Orang Tua Group) mengaku kebingungan soal laporannya terkait kiriman peti mati. Sebab mereka merasa tak pernah membuat laporan ke Mapolsek Tanah Abang dengan terlapor Sumardy, CEO Buzz & Co.

Kendati demikian mereka akan tetap mencabut berkas laporan yang sudah terlanjur dibuat, karena sejak awal tak ingin membawa persoalan ini ke ranah hukum.

"Kami tak pernah melapor, tapi kalau prosedurnya mencabut, ya kami cabut," ujar Public Relations Manager PT Orang Tua grup Yuna Eka Kristina di Mapolsek Metro Tanah Abang, Rabu (8/6/2011).

Yuna menjelaskan, tujuan kedatangannya ke Mapolsek Tanah Abang pagi ini sejatinya untuk mendampingi sekuriti PT Orang Tua Group mengklarifikasi laporan pengiriman peti mati. Namun saat ingin mengklarifikasi laporan itu, Yuna menyebutkan bahwa laporannya belum sampai ke tangan Kapolsek Tanah Abang.

"Katanya malah laporan saya belum ke Kapolsek, entah belum dapat disposisi dari kapolsek atau entah belum ke Kapolsek. Kami sebenarnya ke sini mau klarifikasi soal laporan itu," ungkap dia.

PT Orang Tua Grup sendiri, lanjut Yuna, sebenarnya tidak ingin membawa kasus ini ke ranah hukum. Laporan tersebut awalnya karena Kepolisian Polsek Metro Tanah Abang meminta dikirimkan peti mati yang berada di kantor PT Orang Tua Grup.

Atas permintaan itu pihak PT Orang Tua Grup kemudian memerintahkan sekuritinya untuk mengirimkan peti mati itu, ternyata keterangan sekuriti malah dijadikan laporan resmi. "Saya juga tahunya dari media kalau PT Orang Tua Grup melapor. Kami gak ngeh dibuatkan laporan," terang Yuna.

Kebijakan PT Orang Tua Grup tidak membawa kasus ini ke ranah hukum dengan pertimbangan bahwa yang dilakukan Sumardy ini adalah strategi marketing. "Secara perusahan kami tak ada keinginan untuk dilakukan penegakkan hukum, dari personal perusahan kami tak ingin bawa ke ranah hukum. Kami mengetahui dan memaklumi bahwa itu adalah strategi marketing dari mereka," tukasnya.

Seperti diberitakan, distribusi peti mati kepada sejumlah media itu menggunakan jasa tukang ojek dan ambulans. Sejumlah media seperti RCTI, Metro TV, SCTV, The Jakarta Post, Kompas, detik.com, dan okezone.com menerima kiriman paket alamat pengirim perusahaan bernama Rest in Peace.

Pengirim peti mati Sumardy ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 335 ayat 1 KUHP perbuatan tidak menyenangkan hukuman 1 tahun penjara, dan hanya wajib melapor setiap hari Senin dan Kamis.

(Muhammad Saifullah )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya