Kasus Peti Mati Akan Dihentikan

Bagus Santosa, Jurnalis
Rabu 08 Juni 2011 12:35 WIB
Foto: Awaludin/okezone
Share :

JAKARTA - Kapolsek Metro Tanah Abang Ajun Komisaris Besar Polisi Johanson Ronald Simamora menegaskan pihaknya akan segera menerbitkan Surat Perintah Penghentian Perkara (SP3) untuk kasus pengiriman peti mati ke sejumlah media massa.

"Kalau sudah dicabut semua berarti kasus sudah selesai. Nanti akan SP3, yang jelas mereka (pelapor) sudah mau mencabut laporan itu. Kalau sudah ya paling besok selesai," kata Johanson di Mapolsek Metro Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (8/6/2011).

Johanson menjelaskan, saat ini pihaknya hanya tinggal menunggu surat permohonan pencabutan laporan dari para pelapor. "Permohonan pencabutan laporan itu memang harus lewat tulisan, kalau lewat lisan kan tak bisa dijadikan bukti," sambungnya.

Dia menambahkan, kasus ini bukanlah tindak kriminal murni dan dimulai berdasarkan bilik pengaduan karena itu perlu pencabutan laporan untuk menghentikan kasus ini. "Ini kan berdasarkan bilik aduan maka harus pencabutan laporan kecuali ini pidana murni," katanya.

Untuk kasus ini lanjut Johanson, sudah ada 9 orang saksi yang diperiksa, yakni 7 orang dari pihak terlapor, dan 2 lagi dari saksi pelapor yang diketahui dari pihak Orang Tua Group dan Kompas.

"Ada 9 saksi yang diperiksa, dari mereka (terlapor) 7 orang, saksi pelapor 2, Kompas sama OT," pungkasnya.

Seperti diberitakan, distribusi peti mati kepada sejumlah media itu menggunakan jasa tukang ojek dan ambulans. Sejumlah media seperti RCTI, Metro TV, SCTV, The Jakarta Post, Kompas, detik.com, dan okezone.com menerima kiriman paket alamat pengirim perusahaan bernama Rest in Peace.

Pengirim peti mati Sumardy ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 335 ayat 1 KUHP perbuatan tidak menyenangkan hukuman 1 tahun penjara, dan hanya wajib melapor setiap hari Senin dan Kamis. (put)

(Hariyanto Kurniawan)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya