Kapolsek: Kirim Peti Mati, Sumardy Salahi Prosedur

Bagus Santosa, Jurnalis
Rabu 08 Juni 2011 12:49 WIB
Foto: Awaludin/okezone
Share :

JAKARTA - Terkait kasus pengiriman peti mati kepada sejumlah media, Kepala Polsek Metro Tanah Abang Ajun Komisaris Besar Polisi Johanson Ronald Simamora menegaskan CEO Buzz & Co Sumardy, telah menyalahi prosedur dalam strategi pemasaran yang dilakukannya.

Menurutnya, cara seperti itu tidak dibenarkan lantaran sempat membuat kepanikan di tengah masyarakat.

"Yang jelas prosedurnya salah, dia (pengirim) enggak lapor. Segala kegiatan apalagi ini menyangkut banyak orang harusnya lapor ke polisi. Orang kawinan saja lapor ke polisi, dengan maksud Polisi agar bisa memonitornya, kalau ada yang merasakan terganggu kepolisian kan bisa beri penjelasan," kata Johanson di Mapolsek Metro Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (8/6/2011).

Dia menjelaskan, pihaknya selaku aparat penegak hukum merasa perlu menindaklanjuti laporan masyarakat yang sudah meresahkan tersebut, kendati motifnya hanya strategi pemasaran.

"Kalau kita enggak tahu motif pengiriman peti mati ini kan malah akan membuat resah masyarakat. Masyarakat tentu akan bertanya-tanya, maka dari itu kita langsung menelusuri pengirimnya dari bilik pengaduan itu dan diketahui bahwa motifnya kan untuk launching buku," jelasnya.

Sumardy dijerat pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, untuk memberikan efek jera dan agar tidak diikuti orang lain. "Makanya itu kita masukkan (pasal) 335 buat efek jera dan tidak diikuti orang lain," imbuhnya.

Perbuatan Sumardy tersebut lanjut Johanson bisa termasuk kategori tindakan teror dan bukan teror, tergantung dari penerima kiriman tersebut. "Tergantung orangnya bila ini dikatakan teror. Respon orang kan tentu beda-beda," pungkasnya. (put)

(Hariyanto Kurniawan)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya