JAKARTA - Markas Besar Polri belum mendapat informasi terkait penahanan Abdul Haris Syhuhadi, pengusaha berkewarganegaraan Indonesia yang ditangkap polisi Malaysia hari ini.
Abdul ditangkap menggunakan aturan Undang Undang Keamanan Dalam Negeri Malaysia (ISA) di Kampung Batu Belah.
“Mabes Polri belum belum dapat informasinya tapi nanti akan kita cek di Malaysia kebenarannya,” kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Anton Bachrul Alam di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (Rabu (8/6/2011).
Selain itu, kata Anton, jika benar yang bersangkutan terkait jaringan Jamaah Islamiyah, Polri akan mencari kaitannya dengan aksi terorisme di Tanah Air.
Abdul ditangkap aparat keamanan Malaysia karena dianggap menyebarkan ideologi Jamaah Islamiyah dan melakukan perekrutan anggota baru untuk bergabung dengan kelompok yang diduga organisasi teroris tersebut. Aktivitas Abdul terjadi di Kota Klang dan Banting sejak 2002 lalu.(abe)
(M Budi Santosa)