JAKARTA - Kasus dilarangnya siswa di dua sekolah dasar di Karanganyar, Jawa Tengah memberi hormat untuk bendera Indonesia disesalkan DPR.
Anggota Komisi X dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Raihan Iskandar menyebut hormat kepada bendera Indonesia wajib dilakukan sebagai bentuk rasa nasionalisme.
"Penghormatan terhadap bendera wajib, sebagai penghargaan terhadap sejarah kebangsaan, bentuk rasa nasionalisme kita. Kebanggaan kita akan Indonesia disatukan lewat bendera sebagai simbol yang mengikat," kata Raihan kepada okezone, Selasa (7/6/2011) malam.
Menurut dia, adanya sekolah dasar yang mengabaikan hormat terhadap bendera terjadi karena pembinaan yang diberikan dinas pendidikan termasuk kementerian agama belum maksimal. Komunikasi mengenai nasionalisme, sambung Raihan tidak terbangun sehingga banyak sekolah yang salah mengambil rujukan mengenai nasionalisme.
"Wajar kalau bertahun-tahun tokoh pendidikan yang disana memberi tafsir lain karena dialah sumber rujukan, tidak ada pembanding dari pemerintah. Harus ada tokoh yang memulai dialog untuk meluruskan pemahaman yang keliru," tandasnya.
Seperti diketahui, dua sekolah yang tak melakukan upacara bendera adalah Sekolah perguruan Islam SMP Al Irsyad Al Islamiyah di Tawangmangu dan sekolah SD Ist Al Albani, Matesi, Jawa Tengah.
Pihak sekolah Al Irsyad membantah jika tidak memiliki rasa nasionalisme. Menurut mereka rasa nasionalisme itu tidak hanya dinilai dari penghormatan kepada bendera saja.
Kepala sekolah SMP Al Irsyad, Sutardi, mengatakan mengangkat tangan kepada bendera merah putih tidak sesuai dengan ajaran agama Islam, bahkan bisa dikategorikan musyrik atau menduakan tuhan.
“Kalau kami mengangkat tangan ke bendera itu bertentangan dengan keyakinan kami yaitu melakukan kesyirikan kepada Allah SWT. Dan itu akan membatalkan saya sebagai seorang muslim. Saya takut kepada Allah kalau nanti suatu saat di akahirat nanti ditanya kamu sebagai seorang musyrik, meskipun saya sebagai seorang muslim,” kata Sutardi.
Menurut Raihan, kedua sekolah tidak perlu diberi sanksi. Namun, dinas pendidikan dan agama setempat diharapkan melakukan komunikasi membahas kasus tersebut. "Harusnya masing-masing evaluasi, lakukan pendekatan pendidikan yang efektif jangan langsung beri sanksi yang malah tidak memberi pelajaran yang baik," pungkasnya.
(Ferdinan)