Polisi: Jual Petasan Besar Harus Izin Mabes

Bagus Santosa, Jurnalis
Kamis 21 Juli 2011 13:05 WIB
Ilustrasi (Foto: wikipedia)
Share :

JAKARTA - Menjelang Ramadan, sudah menjadi kebiasaaan warga untuk bermain petasan yang kadang berujung meresahkan warga.

Namun Polda Metro Jaya memastikan melarang keras peredaran petasan selama bulan puasa.

"Petasan tidak boleh di bulan puasa, yang boleh kembang api. Petasan itu beda dengan kembang api. Dia (petasan) bersifat liquid dan itu meledak," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Baharudin Djafar, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (21/7/2011).

Baharudin juga menjelaskan, kembang api tak menggunakan mesiu. Selain itu, dia juga menerangkan batasan-batasan untuk menjual kembang api.

"Syaratnya itu maksimal mesiu 25 gram, kalau lebih, ditangkap. Kalau maksimal diameternya berukuran 2 inci. Kalau lebih itu harus ada izin khusus dari Mabes dan juru ledak," terangnya.

Jika memang melanggar, para pelaku akan dijerat UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang bahan peledak.

(Lamtiur Kristin Natalia Malau)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya