JAKARTA - Kuasa Hukum Gayus Tambunan, Hotma Sitompul, kecewa terhadap proses administrasi pemanggilan tahanan dan pemberian berkas dakwaan yang dinilai mendadak.
Berkas dakwaan dan bertia acara pemeriksaan baru diterima malam tadi sebelum sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, pagi ini.
"Undang-undang mengaatakan segala pemberitahuan dari pengadilan harus tiga hari kerja sebelum hari-H. Ini baru tadi malam. Dakwaan baru dikasih kemarin. Begitu banyak pelanggran UU," keluh Hotma di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/7/2011).
Hotma mengatakan meskipun peryaratan administrasi tidak sesuai aturan, pihaknya tetap mendatangi persidangan. Padahal, kondisi kesehatan kliennya kurang baik.
"Sebagai orang yang patuh pada hukum, kita hadir. Tapi kita akan sampaikan ini loh yang dalami klien kita. Hari Senin jadi saksi di Tipikor, hari Selasa ada sidang di pengadilan negeri," sambungnya.
Menanggapi keluhan kuasa hukum Gayus, tim jaksa penuntut beralasan surat pemberitahuan penuntutan diberikan pada hari Jumat. Namun, pihak Mahkamah Agung baru memberikan surat izin pada hari Rabu.
"Enggak ada yang salah, kita mengirim tiga hari sebelumnya tapi izin belum keluar. Izin dari MA baru tanggal 20, jadi belum bisa dilaksanakan tapi sudah pegang," kata Kuntadi, JPU.
Dia enggan menyalahkan pihak MA dalam kesalahan dalam penetapan tersebut.
(Lamtiur Kristin Natalia Malau)