JAKARTA - Kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memberantas kasus korupsi dinilai belum memuaskan. KPK perlu melakukan pembenahan terutama pada elemen penyidiknya.
"Kita harus lihat penyakitnya itu karena penyidiknya tidak independen," ujar Direktur Pukat UGM Zainal Arifin Mochtar usai diskusi Polemik Radio Trijaya, di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (30/7/2011).
Menurutnya, penyidik KPK yang berasal dari unsur Kejaksaan dan Kepolisian perlu diganti. "Penyidiknya itu dari Kejaksaan dan Kepolisian. Kalau mau diperbaiki bukan KPK-nya, tapi perbaiki Kejaksaan dan Kepolisian karena sumber penydiknya dari sini," terang Zainal.
Dia menambahkan, perlu adanya revisi UU KPK yang mengatur tentang tenaga penyidik yang notabene berasal dari kalangan jaksa dan polisi.
"Kalau memang mau di revisi, ya revisi di bagian yang penyidiknya itu adalah jaksa dan polisi. Seharusnya penyidiknya itu ya KPK. Dia bekerja untuk KPK. Bahwa asalnya dari Kejaksaan dan Kepolisisan ya monggo, tapi harus diputus hubungan dengan lembaga asalnya," tuturnya.
Zainal mengatakan, mekanisme pengawasan terhadap KPK tidak boleh melibatkan partai politik begitu pula dengan DPR.
"Kalau mau dikuatkan pengawasannya, jangan dilibatkan DPR. Karena itu merusak KPK namanya," tegasnya. (put)
(Hariyanto Kurniawan)