JAKARTA - Tersangka kasus terorisme Umar Patek yang kini sudah mendekam di tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, tidak hanya dikenakan pasal-pasal KUHP namun tetap akan dijerat dengan Undang-Undang terisme.
"Ya bisa saja karena kan (tahun) 2009 dia datang ke Indonesia ketemu Dulmatin terus rangkaian kegiatan yang dilakukan Dulmatin dia juga tahu," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Anton Bachrul Alam di kantornya, Selasa (16/8/2011).
Anton menjelaskan, pasal terorisme bisa dikenakan atas tuduhan turut mengetahui kegiatan Dulmatin. "Bisa saja kita kenakan UU teroris juga. Jadi disamping UU KUHP juga bisa kita junto dengan UU Terorisme," kata Anton.
Untuk diketahui, sebelumnya Umar Patek yang ditangkap di Pakistan beberapa bulan lalu itu, hanya akan dijerat pasal-pasal KUHP karena Patek diduga terlibat dalam kasus Bom Bali I bersama Amrozi, Ali Gufron, Ali Imron, dan Imam Samudra.
UU Terorisme diterbitkan setelah insiden Bom Bali I dan berlaku surut. Dengan demikian Patek tidak bisa dijerat dengan UU itu.
(Dede Suryana)