Jaksa Tolak Novum yang Diajukan Ryan

Marieska Harya Virdhani, Jurnalis
Kamis 29 September 2011 13:06 WIB
Very Idham Henyansyah (Ryan) bersama Ibundanya (Foto: Dok Okezone)
Share :

DEPOK - Jaksa penuntut umum menolak salinan bukti baru (novum) yang diajukan terpidana kasus pembunuhan berantai, Very Idham Henyansyah alias Ryan di sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Depok.

Jaksa berpendapat, pihaknya tetap berpegang teguh pada keterangan saksi ahli psikolog Kombes Pol Untung Laksono yang menyatakan bahwa Ryan bukan seorang psikopat dan bisa mempertanggungjawabnya perbuatannya secara pidana.

“Alasan permohonan novum PK Ryan tak dapat diterima, kesehatan psikologis Ryan tak ada masalah dan punya kompetensi psikologis untuk dipertanggungjawabkan secara pidana, sehingga kami meminta majelis hakim untuk menolak permohonan termohon,” kata Arnold Siahaan, salah satu jaksa, di Pengadilan Negeri Depok, Kamis (28/09/11).

Jaksa, tetap menyimpulkan bahwa Ryan sengaja merampas nyawa orang lain, dan melakukan pembunuhan berencana sesuai pasal 340 KUHP terhadap Heri Santoso. Karena itu, Jaksa tetap berpegang teguh pada tuntutan awal yakni pidana mati.

“Hakim harus menolak, dan kami tak mengajukan bukti-bukti hanya pendapat saja,” ujarnya.

Sementara itu Pengacara Ryan, Kasman Sangaji mengatakan, adalah hal yang wajar jika JPU menolak permohonan PK Ryan.

“Itu hak jaksa untuk menolak, enggak mungkin juga dia menerima yang jadi permohonan kami. Di dalam isi dan uraian itu jelas, menurut kami majelis di MA untuk dapat pertimbangkan bukti yang kami ajukan, ini kan bukan pendapat kami, kami tak menolak hukuman mati. Gangguan jiwa Ryan dari psikolog, bahwa Ryan psikopat, tak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana,” tandas Kasman.

(Dede Suryana)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya