TANGERANG- Terdakwa kasus pasport palsu Gayus Halomoan Tambunan mengaku siap mendengar vonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten.
"Saya siap," ujar Gayus, kepada Okezone, di PN Tangerang, Selasa (4/10/2011).
Ditanya lebih lanjut, apakah dirinya sudah mengetahui vonis yang akan dijatuhi Majelis Hakim, Gayus hanya diam tidak menghiraukan pertanyaan wartawan kepadanya.
Sebaliknya, Gayus yang datang dengan menggunakan kemeja putih motif garis-garis biru muda dan bercelana bahan hitam, malah asyik bercanda dengan kuasa hukumnya dan Jaksa.
Gayus dituntut 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus pembuatan dan penggunaan paspor palsu. Tuntutan ini jauh lebih ringan dibandingkan ancaman pasal yang menjeratkan, yakni 5 tahun penjara.
Gayus dijerat pasal 55 hurup A UU no 9 tahun 1992, junto pasal 55 hurup C tentang keimigrasian. Karena terbukti menggunakan surat perjalaan atau paspor palsu, dengan nomer seri T-116444, atas nama Sony Laksono.
(Stefanus Yugo Hindarto)