Bawaslu Tolak Parpol Masuk Lembaga Penyelenggara Pemilu

Susi Fatimah, Jurnalis
Kamis 06 Oktober 2011 17:37 WIB
Ilustrasi (foto:Ist)
Share :

JAKARTA- Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Bambang Eka Cahyono, mengaku tidak sepakat dengan aturan terkait anggota partai politik (partisan) masuk dalam lembaga penyelenggara pemilu.

Menurutnya di Indonesia masih sangat rawan bila partisan masuk dalam struktur di penyelenggara pemilu, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Konflik kepentingan masih rawan di Indonesia. Sifat partisipan masih menimbulkan kecurigaan yang tinggi dan nantinya akan terjadi saling sandera," ujar Bambang di Hotel Nikko Jakarta, Kamis (6/10/2011).

Bambang menambahkan, aturan seperti itu justru akan membuka ruang buntuk lembaga penyelenggara tidak bersikap independen.

"Justru ini membuka ruang untuk lembaga penyelenggara tidak independen. Yang tidak partisan saja susah untuk independent, apalagi tidak," tuturnya.

Masalah pemilu, menurut Bambang, sangat kompleks salah satunya adalah terkait kepercayaan publik kepada lembaga penyelenggara pemilu yang menurun. Oleh karena itu diperlukan usaha untuk mengembalikan kepercayaan publik tersebut.

"Problem pemilu terbesar ketidakpercayaan publik," katanya.

(Stefanus Yugo Hindarto)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya