JAKARTA- Sidang perdana Praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan suap wisma atlet Muhammad Nazaruddin yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditunda.
Hakim Dimyati yang memimpin persidangan menunda persidangan ini karena ada pihak yang tidak hadir. “Termohon Michael Menufandu tidak hadir. Persidangan kita tunda dua minggu jadi Senin 24 Oktober 2011," kata Dimyati dalam persidangan di Jakarta, Senin (10/10/2011).
Surat pemanggilan duta besar Indonesia untuk Kolombia Michael Menufandu, lanjutnya juga sudah dilayangkan sejak 29 September 2011. Dimyati mengatakan ketidakhadiran Michael juga tidak disertai dengan keterangan. "Sudah memanggil dari tanggal 29, tapi yang sampai baru di pihak termohon yaitu KPK," ucapnya.
Kuasa hukum Muhammad Nazaruddin, Afrian Bondjol, mengatakan pihaknya menerima penundaan ini. Dia mengatakan penundaan memang murni dikarenakan ketidakhadiran pihak turut termohon.
"Kita terima dengan segala konsekuensi. Kita sudah sampaikan ke kedua pihak baik KPK dan Michael Menufandu," kata Alfrian Bondjol seusai persidangan.
Sebelumnya, terdakwa Nazaruddin mengajukan Praperadilan terhadap KPK dan Michael Menufandu atas penyitaan tas pribadinya oleh KPK yang dititipkan melalui Michael Manufandu dari Kolombia ke Jakarta. Nazaruddin menuntut kedua belah pihak atas hilangnya beberapa barang pribadi di dalam tas seperti dua flashdisk dan 1 CD.
Nazaruddin juga menuntut keduanya untuk mengembalikan tas hitamnya beserta seluruh isinya secara utuh dan membayar ganti rugi sebesar Rp1 miliar. Kemudian ia juga memohon kepada pengadilan untuk menyatakan bahwa proses penyitaan tas hitam sebagai barang bukti itu tidak sah.
(Stefanus Yugo Hindarto)