Sindonews.com - Polemik batas wilayah Camar Wulan di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, masih menjadi bahan kajian sejumlah pihak terkait atas isu pencaplokan wilayah itu oleh Malaysia.
Menteri Polhukam bersama dengan Gubernur, Pangdam, Danrem dan beberapa stakeholder terkait telah melakukan pertemuan dan membahas kasus Camar Wulan. Tentara Nasional Indonesia (TNI) menyatakan komitmennya dalam kasus tersebut dengan mengacu kepada perjanjian tahun 1978 yang menyebutkan Camar Wulan adalah milik Kalimantan Barat.
Hal tersebut ditegaskan oleh Danrem 121 ABW, Toto Rinanto usai melakukan Rakor pembangunan Kantor Pertahanan di Balai Prajurit, sekitar pukul 09.00 WIB. “Kalau TNI komit dengan perjanjian pada tahun 1978 yang menyatakan bahwa Camar Bulan itu wilayah Kalbar. Karena pada saat itu MoU sudah dilakukan oleh kedua Negara dan TNI tetap berpedoman pada hal tersebut,” ungkapnya kepada wartawan, Kamis (20/10).
Toto menerangkan dalam pertemuan yang dilakukan beberapa hari lalu tersebut, selain berpedoman pada perjanjian tahun 1978, TNI juga lebih memfokuskan penjagaan di beberapa titik koordinat terutama di daerah perbatasan. “Yang jelas apapun keputusannya TNI tetap melakukan penjagaan di beberapa koordinat,” cetusnya lagi.
Ketika ditanya wartawan mengenai pergeseran patok batas wilayah yang menyebabkan pencaplokan tanah dilakukan oleh Malaysia, ditegaskan Toto tidak ada patok yang bergeser. Karena TNI, sekali lagi menegaskan tetap berpedoman pada perjanjian tahun 1978 yang menyatakan bahwa Camar Bulan adalah milik Kalbar.
“Tidak ada patok yang bergeser dan tidak ada yang mencaplok. Kalau Gubernur dan pemerintah pusat menyatakan ada yang dicaplok itu hak mereka, terserah kalau mau melakukan pertemuan kembali. Tapi TNI yakin bahwa perjanjian tahun 1978 sudah cukup kuat,” tegas Danrem.
Sementara itu Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI menemukan fakta baru terkait batas wilayah antara Indonesia dengan Malaysia di Camar Bulan dan Tanjung Datu, Kalimantan Barat.
Temuan BAIS TNI ini berupa perbedaan batas wilayah yang ditetapkan dalam nota kesepahaman (MoU) antara Indonesia dan Malaysia pada 1978,dengan peta-peta lama di antaranya buatan pemerintah Inggris pada 1891. Jika merunut peta itu, aka garis batas wilayah tidak sesuai dengan koordinat sekarang yang mengacu pada MoU 1978. Seharusnya, di dua tempat itu wilayah Indonesia lebih luas.
Padahal, semula pemerintah menyatakan tidak ada pergeseran batas wilayah di Camar Bulan maupun Tanjung Datu jika merujuk pada koordinat dan patok batas wilayah dalam MoU 1978. Temuan BAIS TNI ini terkuak dalam rapat antara Komisi I DPR dengan Kementerian Luar Negeri,Panglima TNI,Kementerian Pertahanan, Kemenkumham, Bakosurtanal, dan Kemendagri pada Selasa (18/10). Pertemuan tertutup tersebut berlangsung sejak sore hingga malam. Wakil Ketua Komisi I DPR Tubagus Hasanuddin menyatakan, temuan BAIS yang mengindikasikan adanya perbedaan dengan MoU 1978 harus diverifikasi secara mendalam kebenarannya.
“Dalam rapat sebelumnya, Panglima TNIjugatelah menyarankan agar wilayah itu dijadikan OBP (outstanding boundaryproblem)dalamperundingan dengan Malaysia,”tegas Tubagus di Jakarta kemarin. Menteri Luar Negeri (Menlu) Marty Natalegawa pun menyatakan siap mempelajari temuan BAIS TNI tersebut. Perbedaan ini, ujarnya, nantinya akan dilakukan pengkajian dan verifikasi kebenarannya oleh pemerintah.“Kita siap pelajari fakta-fakta itu,” tegas Marty.
Pada pertemuan di Kantor Kemenko Polhukam sebelumnya, Marty menyatakan wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia di Pulau Kalimantan telah disepakati berdasarkan konvensi Belanda dan Inggris pada 1891, 1915,dan 1928.
Ketiga konvensi itu mengatur masalah perbatasan Indonesia setelah merdeka dengan Malaysia. Kesepakatan itu kemudian ditindaklanjuti dengan penandatanganan MoU pada 1978 untuk mempertegas demarkasinya berupa pemasangan patok di lapangan.Demarkasi inilah yang menurut Marty perlu dikelola dan dipastikan tingkat kepatuhannya. Data wilayah OBP dari Kementerian Pertahanan menyebutkan, saat ini terdapat sembilan OBP Indonesia-Malaysia di Pulau Kalimantan. Dari daftar itu,Tanjung Datu dinyatakan tidak termasuk di dalamnya.
“Berdasarkan perjanjian 1978,Tanjung Datu sudah tidak berstatus OBP,”ungkap Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Pertahanan Brigjen TNI Hartind Asrin. Dia menyebut, penduduk Tanjung Datu adalah penduduk Desa Temajuk.Jumlah mereka sekitar 493 kepala keluarga dengan luas wilayah sekitar 4.750 kilometer persegi. Terdapat dua dusun, yaitu Camar Bulan dan Maludin.
Sedangkan sembilan wilayah yang termasuk dalam OBP tersebar di perbatasan sektor barat, yakni perbatasan Kalimantan Barat dengan Serawak (Malaysia) dan timur, yaitu perbatasan Kalimantan Timur dengan Sabah (Malaysia).OBP di barat meliputi Batu Aum,Sungai Buan, Gunung Raya, dan D.400. Sedangkan di timur yaitu, Pulau Sebatik, Sungai Sinapad, Sungai Semantipal,B2700- B3100, dan C500-C600. Sampai saat ini, sembilan OBP itu masih dalam proses perundingan di JIM (The Joint Indonesia-Malaysia Boundary Committee on The Demarcation and Survey International Boundary).
Permasalahan batas darat Indonesia-Malaysia akan diselesaikan sesuai hukum dan prosedur dengan mekanisme penyelesaian melalui penandatanganan perjanjian oleh kedua pemerintahan. ”Selanjutnya diratifikasi oleh parlemen masing-masing negara,” jelasnya. Sebelumnya, Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana menerangkan, MoU 1978 belum mengikat dan juga bukan perjanjian perbatasan kedua negara.
Pasalnya, MoU itu belum pernah disahkan oleh DPR, padahal untuk bisa berlaku efektif harus mendapat pengesahan terlebih dahulu. Menurut dia, pemerintah perlu bersikap tegas agar status quowilayah tersebut dihormati kedua negar.
(Dadan Muhammad Ramdan)