Sindonews.com - Enam pulau terluar yang berbatasan dengan Filipina akan diawasi secara ketat oleh TNI. Hal ini sebagai antisipasi untuk menjaga kedaulatan negara, dari ancaman pencaplokan wilayah oleh pihak asing.
TNI menjadikan kasus Indonesia dengan Malaysia, sebagai pengalaman untuk selalu siap siaga dalam mengamankan kedaulatan bangsa. Hal ini disampaikan Kapendam VII Wirabuana Kolonel (Inf) TNI Sulaiman Agusto, saat mendampingi Pangdam VII Wirabuana, Mayjen Mahmud Nazir usai meresmikan mes Korem 141 Toddopuli Bone, Kamis (9/11/2011).
Kehadiran Pangdam VII Wirabuana Mayjen Mahmud Nazir di Bone dalam rangka kunjungan kerja. Sebagai pangdam baru yang dilantik pada September lalu, langsung turun ke bawah dan melakukan serangkaian kunjungan kerja pada seluruh korem dan dandim yang berada dibawah Kodam Wirabuana. “Beliau ingin melihat dari dekat kondisi para prajurit,“ kata Agusto.
Mengenai pengamanan wilayah luar di Sulawesi yang berbatasan dengan Filipina, Pangdam merencanakan dalam waktu dekat akan melakukan kunjungan ke sana untuk memperketat pengamanan daerah teritorial NKRI. Pengawasan ini dilakukan mengingat pulau–p ulau itu hanya dipisah oleh lautan yang merupakan batas negara. Sebab diperoleh informasi, sering ada kapal nelayan berbendera asing yang menangkap ikan di wilayah perairan Indoensia.
Dalam kunjungannya ke Bone, Pangdam juga meresmikan mes korem di Jalan Sukowati, Kelurahan Manurunge, Tanete Riattang. Mes ini akan ditempati 11 dandim bilamana ada kunjungan ke Makorem Toddopuli Bone. Mes yang terdiri dari 11 kamar itu setiap kamarnya ditulis nama masing-masing dandim yang berada di wilayah Korem Toddopuli.
Pangdam sempat memeriksa tiap kamar yang ada di dalam mes tersebut. Usai meresmikan mes Korem, Pangdam menanam pohon mangga secara simbolis di halaman mes. Dari sana, Pangdam menuju makorem dan melakukan pertemuan tertututp dengan para danrem dan dandim.
“Mohon maaf pertemuannya tertutup tidak bisa diliput,” kata Kepala Penerangan Korem 141 Toddopuli Mayor Sunaryo.
Sekadar diketahui, di wilayah Korem 131/Santiago Manado, setidaknya ada enam pulau terluar yang menjadi wilayah operasi Kodam VII/Wirabuana. Enam pulau tersebut semuanya berbatasan dengan negara tetangga Filipina. Pulau terluar itu yakni Miangas, Marore, Marampit, Matutuang, Kawaluso, dan Tinakareng.
Dari keenam pulau tersebut sengketa Pulau Miangas mewarnai hubungan Indonesia dengan Filipina. Pulau Miangas ini adalah salah satu pulau terluar Indonesia yang memiliki luas 3,15 km2 dan masuk dalam desa Miangas, Kecamatan Nanusa Kabupaten Talaud, Provinsi Sulawesi Utara.
Pulau Miangas dan Pulau Manoreh berdasarkan peta Spanyol 300 tahun lalu dan Trakat Paris tahun 1989, merupakan wilayah Filiphina. Pernyataan Konsulat Jenderal RI untuk Davao City Filipina yang mengejutkan bahwa Pulau Miangas dan Pulau Manoreh berdasarkan peta Spanyol 300 tahun lalu merupakan wilayah Filiphina, bahkan masalah ini dengan UU pemerintah Filipina yang baru, kedua pulau ini telah masuk pada peta pariwisata Filipina.
Pemerintah Filipina mengakui keberadaan Pulau Miangas sebagai miliknya berdasarkan Trakat Paris tahun 1989, Trakat Paris tersebut memuat batas-batas Demarkasi Amerika serikat (AS) setelah menang perang atas Spanyol yang menjajah Filipina hingga ke Miangas atau La Palmas. Trakat itu sudah dikomunikasikan Amerika Serikat ke Pemerintah Hindia Belanda, tetapi tidak ada reservasi formal yang diajukan pemerintah Hindia Belanda terhadap Trakat itu.
Hingga kini Indonesia dan Philipina belum mengikat perjanjian batas wilayah tersebut. Putusan Mahkamah Internasional/MI, International Court of Justice (ICJ) tanggal 17-12-2002 yang telah mengakhiri rangkaian persidangan sengketa kepemilikan Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan antara Indonesia dan Malaysia mengejutkan berbagai kalangan.
Sengketa Indonesia dengan Filipina adalah perairan laut antara ulau Miangas (Indonesia) dengan Pantai Mindanao (Filipina) serta dasar laut antara Pulau Balut (Filipina) dengan pantai Laut Sulawesi yang jaraknya kurang dari 400 mil.
Di samping itu letak Pulau Miangas lebih dekat perairan Filipina, di mana kepemilikan Pulau Miangas oleh Indonesia berdasarkan Keputusan Peradilan Arbitrage di Den Haag tahun 1928. Di Kecamatan Nanusa, Kabupaten Talaud, Pulau Miangas merupakan titik terluar yang paling jauh dan berbatasan dengan Filipina. Dalam adat Nanusa, Miangas disebut Tinonda.
Pulau ini memiliki sejarah panjang karena menjadi rebutan antara Belanda dan Amerika. Amerika mengklaim Miangas sebagai jajahannya setelah Spanyol yang menduduki Filipina digeser Amerika. Tapi, Belanda keberatan. Sengketa berkepanjangan terjadi, kasus klaim Pulau Miangas ini diusung ke Mahkamah Internasional. Secara geografis, penjajah Amerika Serikat mulai bersentuhan dengan Sulawesi bagian utara sejak akhir abad ke-19.
Di tahun 1898 itu, Amerika baru saja menguasai Filipina, setelah memerangi Spanyol yang ratusan tahun menduduki negara kepulauan itu. Setelah Spanyol ditaklukkan, muncul sengketa antara Amerika dengan Hindia Belanda. Sejumlah warga Karatung mempertahankan pulau itu sebagai bagian dari gugusan Kepulauan Nanusa. Saat penentuan demarkasi antara Amerika dan Belanda, wakil Raja Sangihe dan Talaud, serta tokoh adat Nanusa dihadirkan di Miangas.
Dalam pertemuan untuk menentukan pulau itu masuk jajahan Belanda atau Spanyol, salah seorang tokoh adat Petrus Lantaa Liunsanda mengucapkan kata-kata adat bahwa Miangas merupakan bagian Nanusa. Gugusan Nanusa mulai dari Pulau Malo atau disebut tanggeng kawawitan (yang pertama terlihat) hingga Miangas.
(Dadan Muhammad Ramdan)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.