Polantas Tukang Peras Akan Ditindak

Bagus Santosa, Jurnalis
Kamis 27 Oktober 2011 16:07 WIB
Dokumentasi Okezone
Share :

JAKARTA - Beberapa waktu lalu, Indonesia Police Watch (IPW) mencatat sebanyak 40 titik lokasi penjebakan diduga dilakukan polisi lalulintas di Jakarta. Penjebakan tersebut dilakukan untuk menarik pungutan liar dari masyarakat dengan alasan kesalahan berlalu lintas dan kemudian ditilang.
 
Kendati demikian, Polda Metro Jaya (PMJ) membantah anggotanya melakukan pungutan liar dijalanan. Kepala Bidang Hubungan Massyarakat PMJ Komisaris Besar Polisi Baharudin Djafar mengatakan, bahwa jika memang ada hal yang demikian, tentunya anggota yang ketahuan akan ditindak tegas.
 
"Kapolda memerintahkan agar anggota bekerja secara profesional. Jika ditemukan adanya pelanggaran maka akan ditindak tegas," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Jalan Sudirman, Kamis (27/10/2011).
 
Dikatakan Baharudin, jika masyarakat yang melanggar ketentuan berlalulintas lebih baik ditilang dan jangan memberi iming-iming apapun kepada polisi. Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk mematuhi peraturan lalu lintas. Hal ini agar terhindar dari aksi penjebakan dan pungutan liar oknum polantas tadi.
 
Seperti diketahui, 40 titik penjebakan versi IPW yakni diseluruh jalur busway, flyover dan underpas, seperti Pasar Minggu, Pramuka, Tanah Tinggi, Pesing dan di berbagai tempat lainnya.

(TB Ardi Januar)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya