JAKARTA- Pemilihan Gubernur Sulawesi Barat diminta diulang menyusul gugatan terhadap Wakil Gubernur Sulawesi Barat terpilih Aladin S Mengga karena dinilai tidak memiliki ijazah SMP. 
Hal itu dibacakan oleh Budiman Mubar selaku Kuasa hukum dari Muhammad Ali Baal dan Tashan Burhanuddin pasangan calon gubernur yang kalah dalam Pilgub beberapa waktu lalu dalam sidang di Mahkamah Konstitusi.  
"Kita sudah cari surat keterangan lulus ke SMP yang bersangkutan yaitu di Magelang dan hasilnya memang Aladin tidak lulus," ujar Budiman di depan Majelis Hakim, Senin (31/10/2011). 
Menurutnya, selain masalah ijazah ada hal lainnya yang dilakukan oleh pasangan incumbet tersebut yaitu telah melakukan pelemhana fungsi Panwas. Indikasinya ada anggaran untuk Pilgub diundur agar panwas tidak efektif untuk melakukan fungsinya 
Selain itu ada juga pemilih ganda serta ada keterlibata aparart pemerintah yang memobilisasi massa untuk memilih calon pasangan dari Anwar Adnan Saleh dan Aladin S Mengga. 
Sementara itu usai membacakan gugatan, Katua Panel Hakim M Akil Mochtar menjadwalkan sidang lanjutan pada Rabu 2 November mendatang. Dan agenda selanjutnya mendengarkan tanggapan dari pihak tergugat.
(Carolina Christina)