JAKARTA- Istri Umar Patek, Siti Ruqoyah binti Hasan Huseno dituntut jaksa penuntut umum (JPU) hukuman empat tahun penjara. Ruqoyah dinyatakan bersalah karena memalsukan dokumen pembuatan paspor.
"Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah karena memasukan data yang tidak benar ke dalam sebuah akta otentik, dengan ancaman 4 tahun penjara dipotong masa tahanan,"ujar JPU Rini Hartatie, saat pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (5/12/2011).
Dalam tuntutannya, Siti Ruqoyah binti Hasan Huseno dinyatakan terbukti telah melanggar Pasal 266 ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 (1) KUHP dan Pasal 266 ayat 2 KUHP jo pasal 55 ayat.
Terdakwa juga dikenai dakwaan alternatif Pasal 263 ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 (1) KUHP, atau Pasal 55 huruf c (3) Undang-Undang No 9 tahun 1992 tentang Keimigrasian jo Pasal 55 ayat 1 (1), atau Pasal 55 ayat 1 Undang-undang No 9 tahun 1992.
"Hal yang memberatkan adalah terdakwa telah mencoreng negara Republik Indonesia di mata internasional dan yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya," tambah Rini.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, mengatakan keberatan kalau kliennya dihukum empat tahun.
"Kami akan melakukan pembelaan terhadap terdakwa, agar mendapatkan hukuman seringan mungkin," jelasnya.
Sidang yang dipimpin Hakim Suharjono ini, rencananya akan dilanjutkan pada Senin 12 Desember dengan agenda pembelaan.
(Stefanus Yugo Hindarto)