JAKARTA - Walaupun Polres Jakarta Selatan telah merilis kasus pengeroyokan yang menyebabkan tewasnya Ahmad Yoga Fudholi (19), namun pihak Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) tetap membentuk tim investigasi internal.
"Ini untuk mengusut secara tuntas dan menyeluruh terhadap peristiwa tersebut beserta akar persoalan," kata Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Ahmad Lubis, saat menggelar jumpa pers di ruang Auditorium UAI, Jalan Sisingamangaraja, Jakarta Selatan, Kamis (8/12/2011).
Ia menambahkan, pimpinan Universitas Al-Azhar juga akan memberikan sanksi yang seadil-adilnya mulai dari pemberhentian sementara sampai pemecatan secara tidak hormat sesuai dengan tingkat kesalahan dan keterlibatan para pihak dalam tindak kekerasan.
"Hal tersebut sesuai dengan SK Rektor Universitas Al-Azhar No.69/SK/R/UAI/I/2006 untuk mencegah berulang peristiwa sejenis dan mendalami faktor-faktor terkait sehingga tidak terjadi lagi tindakan kekerasan dalam bentuk apapun di lingkungan Universitas Al-Azhar Indonesia," tutupnya.
Yoga meninggal dunia di RSPP setelah sebelumnya dianiaya sejumlah orang di lapangan sepakbola dekat Warung Black. Aksi penganiayaan bermula dari tudingan bahwa Yoga mencuri helm. Belakangan tudingan tersebut salah. Dalam kasus ini polisi telah menetapkan dua mahasiswa UAI sebagai tersangka.
(Muhammad Saifullah )