Belanda minta maaf, buka jalan RI gugat kejahatan di Rawagede

Misbahol Munir (Okezone), Jurnalis
Jum'at 09 Desember 2011 11:27 WIB
Share :

Sindonews.com - Pemerintah Belanda meminta maaf secara resmi kepada korban pembantaian Rawagede, hari ini. Langkah ini menyusul dikabulkannya gugatan para janda korban pembantaian Rawagede atas tergugat Pemerintah Kerajaan Belanda di pengadilan sipil Den Haag, Belanda, pada 14 September 2011.

Kemenangan gugatan ini menjadin peristiwa historis yang mendapat sorotan dunia internasional, sekaligus menjadi momen bersejarah bagi warga Rawagede, Desa Balongsari, Karawang, Jawa Barat.

Di samping itu, pengakuan Belanda atas peristiwa pembantaian Rawagede tahun 1947 memberikan ruang bagi Indonesia untuk melayangkan gugatan atas kejahatan tersebut. Namun gugatan tidak bisa didasarkan pada kejahatan ekspansi Belanda terhadap Indonesia, melainkan tuntutan atas kejahatan kemanusiaan. 

Menurut politiskus PDI Perjuangan TB Hasanuddin, jika Belanda mengakui peristiwa pembantaian tersebut sebagai kejahatan ekspansi terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), maka Belanda harus memberikan ganti rugi dan pemulihan terhadap pemerintah Indonesia.
 
“Belanda tidak mengakui Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pada 17 Agustus 1945. Belanda mengakui NKRI di Perundingan Meja Bundar pada 27 Desember 1949. Kalau Belanda mengakui aksi Rawagede pada waktu itu, maka itu dianggap ekspansi Belanda ke Indonesia. Sehingga, Belanda harus mengganti semua kerugian dan harus dipulihkan,” ujar Hasanuddin.
 
Selama ini, kata Hasanuddin, tuntutan Indonesia yang berdasarkan kejahatan ekspansi atas NKRI selalu kalah. Sebab itu, tuntutan masyarakat atas kejahatan kemanusian merupkan ruang baru untuk menuntut Belanda.
 
“Kalau berpedoman pada 17/8/1945, tuntutan Rawagede akan selalu kandas di pengadilan Belanda. Tapi masyarakat sekarang menuntut perihal yang menyangkut kasus kejahatan kemanusian, bukan tuntutan atas ekspansi Belanda,” kata dia.
 
Hasanuddin menambahkan, pihaknya pernah datang bersama yayasan yang memperjuangkan kasus Rawagede ke KBRI di Belanda. "Upaya pemerintah untuk memfasilitasi hal itu bisa menjadi harapan baru,” imbuhnya.
 
Namun, hal itu kata anggota Komisi I DPR itu, bergantung pada pemerintah terutama Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Besar RI di Belanda.
“Tergantung pada diplomasi Menlu dan KBRI. Tuntutannya sekarang adalah kejahatan HAM. Pemerintah memberi ruang itu,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Pemerintah Belanda melalui Menteri Luar Negeri Uri Rosenthal juga menegaskan siap membayar kompensasi dan meminta maaf kepada keluarga dari korban yang tewas pada pembataian Rawagede pada 1947 di Indonesia.

Menurut Uri, permintaan maaf itu merupakan bentuk keadilan dari apa yang terjadi di Desa Rawagede (yang saat ini disebut Balongsari), di mana 430 orang tewas ditembak mati oleh Belanda.

"Saya harap, hal ini akan membantu para keluarga korban untuk mengubur kenangan buruk yang ada dalam hidupnya," kata Rosenthal, seperti dikutip Associated Press, Kamis 8 Desember 2011.

Pengacara dari ahli waris korban, Liesbeth Zegveld mengatakan, para keluarga korban menyambut permintaan maaf dari Pemerintah Belanda. Mereka juga diberikan dana USD27 ribu atau sekira Rp244 juta sebagai ganti rugi. "Tindakan ini sangat baik. Mereka juga terkesan dengan Pemerintah Belanda yang tidak mengajukan banding dan meminta maaf," ujar Liesbeth.
 
Kisah pembantaian Rawagede diceritakan sangat memilukan. Saat itu penduduk Rawagede dikumpulkan oleh tentara Belanda di tanah lapang, dan diberondong senapan. Itu cerita singkatnya.

Mengenai jumlah korban tewas, beberapa sumber menyebut angka berbeda. Menurut buku De Excessennota, tentara Belanda mengeksekusi sekitar 20 orang penduduk, dan jumlah korban tewas selama operasi berlangsung 150 jiwa.
 
Namun pada batu peringatan di Taman Makam Pahlawan Sampurnaraga, jumlah korban tewas di Rawagede pada tanggal 9 Desember 1947 tersebut 431 jiwa. Diperkirakan korban pembantaian lebih dari 431 jiwa, karena banyak yang hanyut saat sungai banjir.

Harm Scholtens, seorang sejarawan Belanda, menemukan fakta lain, dari arsip het Hooggerechtshof (pengadilan tinggi) di Batavia. Tentara Belanda pada hari itu melakukan eksekusi sebanyak delapan atau sembilan kali. Dengan cara menjejerkan 12 orang penduduk yang akan dieksekusi.

Di luar desa, tentara Belanda masih menembak mati sekitar tujuh atau sepuluh orang penduduk lagi. Dengan demikian, menurut Harm Scholtens, jumlah korban eksekusi antara 100 hingga 120 jiwa.

Harian Nieuwsgier terbitan tanggal 16 Desember 1947 mengutip pemberitaan harian Berita Indonesia mengenai operasi pembersihan di Rawagede ini. Selama empat hari pelaksanaan operasi, tentara Belanda telah membunuh 312 orang penduduk, dan melukai sekitar 200 orang lainnya.


(Dadan Muhammad Ramdan)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya