JAKARTA - Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung, Marwan Effendy menegaskan, Kejaksaan menolak digenaralisir jika perilaku jaksa nakal disamakan dengan para jaksa lainnya.
Ulah nakal segelintir jaksa yang tersangkut kasus hukum tidak dapat serta merta dijadikan parameter bahwa Korps Adhyaksa seluruh jajarannya buruk.
"Kesemua perbuatan tercela mempunyai korelasi atau erat hububunganya dengan fungsi pengawasan sebagai salah satu fungsi manajemen di dalam suatu organisasi, baik pengawasan melekat maupun pengawasan fungsional," kata Marwan dalam sebuah seminar di Jakarta, Senin (12/12/2011).
Dia menegaskan, pihaknya telah menindak para jaksa nakal tersebut melalui peran pengawasan fungsional kepada mereka yang terbukti bersalah.
"Bahkan makin gencar dilakukan upaya penindakan, makin tinggi pula laporan pengaduan (Lapdu) masyarakat tentang adanya perbuatan tercela yang dilakukan oleh aparat kejaksaan," ujar mantan Jampidsus di era Hendarman Supandji ini.
Lebih lanjut pria asal Palembang ini mengklaim jika pihaknya menjatuhkan hukuman berat kepada jaksa nakal sejak tahun 2008 dengan sanksi pemberhentikan tidak dengan hormat sebanyak 3 orang, sedangkan pada 2009 ada 2 orang. "Namun, pada tahun 2010 hukuman berat berupa pemberhentian tidak hormat 20 orang dan tahun 2011 sebanyak 18 orang," pungkasnya.
(Muhammad Saifullah )