Jika Tak Terbukti, KPK Harus Hentikan Penyelidikan Kasus Century

Rizka Diputra, Jurnalis
Minggu 18 Desember 2011 19:30 WIB
Ilustrasi
Share :

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI-P, Trimedya Panjaitan menegaskan, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru harus berani menghentikan penyelidikan kasus skandal bailout Century jika memang tidak ada bukti pelanggaran hukum. Dengan demikian, Boediono dan Sri Mulyani bisa terbebas dari tuduhan bersalah dalam kebijakan bailout bank tersebut.
 
“KPK harus hentikan kasus ini kalau memang tidak terbukti, termasuk melepaskan tuduhan Boediono dan Sri Mulyani,” ujar Trimedya dalam diskusi bertema 'Rakyat dapat Apa dengan Kepemimpinan KPK Yang Baru?' di restoran Bumbu Desa, Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (18/12/2011).
 
“Tapi kalau terbukti, KPK harus berani juga memproses. Sebagaimana diamanahkan undang-undang,” imbuhnya.
 
Ditambahkannya, Abraham Samad Cs diharapkan tidak seperti pimpinan KPK jilid II sebelumnya yang hanya bisa memproses kasus-kasus kelas teri. "KPK jilid II dalam tugasnya hanya ingin memuaskan 'birahi' masyarakat sesaat saja,” sindirnya.

(Insaf Albert Tarigan)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya