Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Inisiator Century Dorong KPK Segera Periksa Boediono

Mohammad Saifulloh , Jurnalis-Kamis, 09 April 2015 |21:41 WIB
Inisiator Century Dorong KPK Segera Periksa Boediono
A
A
A

JAKARTA – Inisiator hak angket skandal Century yang kini menjadi anggota Komisi III DPR RI, M Misbakhun, mendesak penyidik KPK segera memeriksa mantan Gubernur Bank Indonesia, Boediono.

Desakan itu menyusul keluarnya putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) atas Budi Mulya selaku terdakwa perkara korupsi terkait penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampat sistemik dan pengucuran fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) untuk Bank Century.

Menurut Misbakhun, KPK perlu segera memeriksa Boediono karena putusan pengadilan atas Budi Mulya sudah berkekuatan lantaran perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap. Terlebih, sebelumnya nama Boediono masuk dalam surat dakwaan atas Budi Mulya sebagai pihak yang ikut bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangan dalam kasus Bank Century sehingga menimbulkan kerugian negara.

“Kalau Pak Budi Mulya bukan pelaku utamanya tapi dengan hukuman begitu berat, itu jadi keprihatinan saya. Kesannya kasus Century ini berkaitan dengan Budi Mulya semua, sehingga tidak berlanjut ke pihak yang lebih tinggi posisinya," ujar Misbakhun di Jakarta, Kamis (9/4/2015).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement