Misbakhun menambahkan, Budi Mulya didakwa korupsi dalam kasus Bank Century karena berkaitan dengan pengucuran FPJP dari BI. Padahal, ada pihak lain yang terkait dengan pengucuran FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
“Dalam dakwaan Budi Mulya disebutkan nama Boediono, Raden Pardede, Sri Mulyani. Budi Mulya yang bukan sasaran pertama sangat berat (hukumannya). Sementara pelaku lain belum. Kapan ini yang lain?" ujar Misbakhun.
Karenanya, politikus Partai Golkar itu menagih janji KPK karena dulu pernah berjanji mengungkap dalang di balik bailout untuk Bank Century. Misbakhun menegaskan janji itu harus dilunasi. "Janji KPK dibuktikan sekarang karena mereka dulu menunggu kasus ini inkrach, (usut keterlibatan) Boediono dan nama yang disebut dalam dakwaan. Jangan sampai Pak BM menjadi korban sendirian. Ini kan hanya pejabat di bawah yang menjalankan tugas," tutupnya.
Budi Mulya awalnya divonis bersalah dan dihukum 10 tahun bui dan denda Rp 500 juta subsider lima bulan kurungan. Namun, di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI menambah hukuman atas Budi menjadi 12 tahun.
Sedangkan di tingkat kasasi, majelis hakim agung yang terdiri dari Artidjo Alkostar, M Askin dan MS. Lumme memperberat hukuman atas mantan Deputi Gubernur BI itu menjadi 15 tahun penjara. MA juga menjatuhkan hukuman denda Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan.
(Muhammad Saifullah )