"KPK belum menerima putusan MA secara resmi," kata Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK, Indriyanto Seno Adji saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamis (9/4/2015).
Indriyanto tak ingin berspekulasi atas kelanjutan putusan tersebut. Bahkan, saat disinggung soal keterlibatan pihak-pihak lain, seperti mantan Wakil Presiden, Boediono yang saat bailout dan FPJP itu bergulir menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI) dan sejumlah petinggi BI lainnya.
"Jadi belum bisa dipelajari secara substansial terlepas penyebutan tidaknya nama siapapun dalam kasus tersebut (Boediono, dkk)," terangnya.
Sama seperti Indriyanto, Plt Wakil Ketua KPK, Johan Budi SP mengatakan, pihaknya akan mempelajari dulu jika sudah menerima putusan MA tersebut. Menurutnya, putusan itu akan menjadi salah satu acuan bagi pihaknya untuk mengembangkan perkara tersebut.