Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

MA Tolak Kasasi Budi Mulya, Kasus Century Masuk Babak Baru

Feri Agus Setyawan , Jurnalis-Kamis, 09 April 2015 |21:35 WIB
MA Tolak Kasasi Budi Mulya, Kasus Century Masuk Babak Baru
MA Tolak Kasasi Budi Mulya, Kasus Century Masuk Babak Baru (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait putusan kasasi terdakwa kasus korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) Bank Century, Budi Mulya. Sementara MA telah menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 8 bulan kurungan.

"KPK belum menerima putusan MA secara resmi," kata Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK, Indriyanto Seno Adji saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamis (9/4/2015).

Indriyanto tak ingin berspekulasi atas kelanjutan putusan tersebut. Bahkan, saat disinggung soal keterlibatan pihak-pihak lain, seperti mantan Wakil Presiden, Boediono yang saat bailout dan FPJP itu bergulir menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI) dan sejumlah petinggi BI lainnya.

"Jadi belum bisa dipelajari secara substansial terlepas penyebutan tidaknya nama siapapun dalam kasus tersebut (Boediono, dkk)," terangnya.

Sama seperti Indriyanto, Plt Wakil Ketua KPK, Johan Budi SP mengatakan, pihaknya akan mempelajari dulu jika sudah menerima putusan MA tersebut. Menurutnya, putusan itu akan menjadi salah satu acuan bagi pihaknya untuk mengembangkan perkara tersebut.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement