"Kami belum menerima salinan putusan lengkap. Setelah itu tentu akan kami pelajari isi putusan itu yang kemudian menjadi salah satu acuan untuk mengembangkan perkaranya," ujar Johan saat dikonfirmasi terpisah.
Seperti diketahui, MA memperberat hukuman terdakwa kasus korupsi pemberian FPJP Bank Century, Budi Mulya. Hukuman mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) itu diperberat menjadi 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 8 bulan kurungan.
Hukuman tersebut dijatuhkan dalam persidangan yang dipimpin Hakim Artidjo Alkostar dengan Hakim anggota M. Askin dan MS. Lumme secara bulat tanpa ada dissenting opinion pada Rabu 8 April 2014. Putusan itu sendiri sekaligus mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan KPK terhadap Budi Mulya.
"Mengadili, mengabulkan kasasi penuntut umum serta membatalkan putusan pengadilan negeri atau pengadilan tinggi mengadili sendiri," demikian petikan amar putusan kasasi.