Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

DPR Wacanakan Hak Menyatakan Pendapat kepada Boediono

Bagus Santosa , Jurnalis-Rabu, 27 November 2013 |15:38 WIB
DPR Wacanakan Hak Menyatakan Pendapat kepada Boediono
Ilustrasi
A
A
A

JAKARTA - Pimpinan DPR masih mempertimbangkan untuk melakukan Hak menyatakan Pendapat (HMP) yang bisa jadi berujung pada pemakzulan Wakil Presiden Boediono lantaran kasus Bank Century. HMP ini sempat mencuat dari mulut anggota Tim Pengawas (Timwas) DPR pascapemeriksaan Wakil Presiden oleh KPK di Kantor Kepresidenan.

"Ini urusan pemanggilan dulu, kalo soal itu (HMP) dan temen-temen mengusulkan maka akan kita pertimbangkan," kata Wakil DPR Pramono Anung di DPR, Jakarta, Rabu (27/11/2013).

Lebih jauh, Politikus senior PDIP ini juga menerima masukan anggota Timwas Century yang meminta memanggil Wapres Boediono untuk kasus ini. Boediono diketahui pada saat kasus Bank Century terjadi, menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia.

"Ya nanti kalo ada usulan soal itu secara resmi tentunya sebagai pimpinan timwas Century yang akan bertugas tentunya akan mengakomidir apakah diperlukan atau tidak," tukasnya.

Pramono mengatakan, pemanggilan Wapres Boediono ini memang belum dijadwalkan dalam waktu dekat. Yang terpenting, katanya, saat ini Timwas Century akan memanggil pihak-pihak yang terlibat dalam penyelesaian permasalahan kasus tersebut seperti KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan. Sehingga, proses hukum dalam penyelesaian kasus tersebut dapat segera diselesaikan.

(Ahmad Dani)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement