JAKARTA- Meskipun dituding melanggar Hak Asasi Manusia (HAM), PT KAI tetap keukeuh memasang bola-bola beton untuk menghalau para penumpang yang naik di atap kereta atau yang bisa disebut Atapers.
Kepala Pengamanan Daops I PT KAI Achmad Sujadi mengatakan pemasangan bola-bola beton ini sudah sesuai prosedur. Dalam UU 39/1999 tentang HAM dijelaskan, seorang warga yang berada di Indonesia wajib mengikuti peraturan yang terkait. Kata Achmad Sujadi para atapers itu telah melawan peraturan yaitu, UU KA 23/2007 yang menerangkan bahwa penumpang tidak boleh menaiki atap kereta.
Dia menjelaskan pada pasal 67 UU 39/1999 tentang HAM berbunyi bahwa setiap orang yang berada di wilayah negara Republik Indonesia wajib patuh pada peraturan perundang-undangan, hukum tak tertulis dan hukum internasional soal HAM yang telah diterima negara Republik Indonesia.
Karena itu, berasaskan UU HAM ini Sujadi menegaskan, bola-bola beton ini tidak termasuk kepada pelanggaran. "Itu sudah dijelaskan Undang-Undang Ham. Jadi kalau ini dianggap melanggar Ham, penumpang atap sudah melanggar UU KA 23/2007, dalam aturan UU HAM itu disebutkan tidak boleh melanggar peraturan," katanya, Jumat (20/1/2012).
Dia bahkan menceritakan, salah satu pelanggaran HAM adalah tidak menghargai HAM orang lain. Berdasarkan pengalaman, salah satu yang nyata, pada 2005 lalu ada seorang Atapers yang membahayakan penumpang di bawahnya.
"Pernah penumpang atap kereta jatuh, menjatuhi orang yang duduk di pintu, dan orang yang duduk di pintu meninggal dunia (2005). Apakah penumpang atap melanggar HAM?" katanya, Jumat (20/1/2012).
Seperti diketahui, PT KAI membuat kebijakan baru dengan membuat bola-bola beton untuk menghalau para atapers. Untuk sementara, bola-bola beton ini baru dipasangkan di Pintu Bekasi, Stasiun Tambun dan Cikarang. (ugo)
(Ahmad Dani)