ACEH- Sebuah kafe yang diduga dijadikan tempat maksiat di Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, digrebek oleh tim gabungan polisi, TNI dan Satpol PP.
Sedikitnya 72 pengunjung yang sedang menikmati karoke di dalam Kafe S, yang diduga sebagai tempat maksiat, langsung diamankan ke Mapolres Lhokseuawe Minggu (29/1/2012).
Mereka yang terjerat petugas yakni 14 di antaranya wanita muda dan 58 pengunjung lainnya lelaki. Mereka yang ditangkap satu persatu dibawa ke truk polisi untuk diamankan ke Mapolres Lhokseumawe.
Penggerebekan cafe dan karaoke yang berada di Jalan Pase atau depan terminal angkutan kota Lhokseumawe ini mengundang perhatian ratusan warga yang kemudian mengepung lokasi tersebut.
Massa juga berusaha masuk ke cafe dua lantai itu, namun aparat keamanan langsung menghadang untuk menghindari tindakan main hakim sendiri.
Kepala Bagian Operasi Polres Lhokseumawe, Ajun Komisaris Polisi Prasetyo, mengatakan penggrebekan tersebut dilakukan karena banyak menerima laporan dari masyarakat bahwa kafe itu kerap dijadikan tempat maksiat dan pesta narkoba.
“Sehingga keberdaan kafe tersebut sangat meresahkan dan mengganggu kenyamanan warga,” tuturnya.
Para pengunjung Kafe Sentosa setelah didata di Polres Lhokseumawe, diberikan arahan dan bimbingan oleh polisi syariat islam.
Mereka dinilai melanggar qanun nomor 11 tahun 2002 tentang peraturan syariat islam di Provinsi Aceh. Mereka selanjutnya diperbolehkan pulang setelah dijemput oleh keluarganya dan membuat surat penyataan tertulis tidak mengulangi lagi.
Sementara satu pengunjung bernama Samsul Bahri terpaksa ditahan di Mapolres Lhokseumawe karena kedapatan ganja di dalam dompet saat dilakukan razia di dalam kafe sentosa.
(Kemas Irawan Nurrachman)