Jadi Tersangka, HR Bebas Bersyarat

Astriadi Azis, Jurnalis
Senin 30 Januari 2012 17:46 WIB
Share :

MAKASSAR - HR, pengemudi Honda Jazz yang menabrak belasan orang pada Sabtu pekan lalu dibebaskan secara bersyarat dan dikembalikan ke orangtuanya. Meski demikian proses hukum kecelakaan ini tetap berlanjut. Pelaku diharuskan wajib lapor ke polisi.
 
Remaja 14 tahun itu dibebaskan agar dapat bersekolah dan menjalankan aktivitasnya sebagai remaja.

Kasat Lantas Polrestabes Makassar AKPBP Muhammad Hidayat, Senin (30/1/2012), mengatakan selama menjalani pemeriksaan, HR didampingi petugas dari Balai Lembaga Pemasyrakatan Kelas I Makassar, Sulawesi Selatan.

Sementara itu, Zainuddin, orangtua HR, mengaku senang anaknya bisa bebas bersyarat.

Zainuddin tak menyangka anaknya terlibat kecelakaan. Dia juga mengaku tidak mengetahui anaknya membawa kabur mobil milik pamannya yang diparkir di halaman rumah. HR kabur membawa mobil saat dia menunggu warung soto.

Sementara mobil Jazz yang ringsek dan hancur masih diparkir di halaman kantor Sat Lantas Mapolrestabes Makassar untuk dilakukan penyidikan dan pengumpulan barang bukti.

(Anton Suhartono)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya