Hakim Syarifuddin Tuding Jaksa Bawa Kepentingan KPK

Mustholih, Jurnalis
Kamis 02 Februari 2012 19:22 WIB
Share :

JAKARTA- Hakim Syarifuddin meradang dituntut 20 tahun penjara terkait dugaan menerima suap dari PT Skycamping Indonesia. Dia menuding Jaksa berada di bawah ketiak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ketika menuntutnya terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

"Benar tidak fakta-fakta sudah sesuai dalam persidangan," ujar Syarifuddin usai sidang di Pengadilan Topikor, Jakarta Selatan, Rabu, 2/2/2012.

Hakim Syarifuddin dinilai jaksa terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi ketika tertangkap tangan KPK menerima suap  Rp250 juta dari kurator TP Skycamping Indonesia, Puguh Wiryawan. Dia juga didenda Rp500 juta subsider enam bulan penjara.

Syarifuddin mengungkap indikasi jaksa berada di bawah ketiak KPK karena persidangan tidak mengadirkan pelapor. Selain itu, jaksa juga tidak menghadirkan notaris dalam dugaan suap tersebut. "Ada kepentingan tertentu yang dibawa KPK. Saya meminta tunggu pembelaan saya," ujar Syarifuddin.

Syarifuddin adalah hakim pengawas kepailitan Pengadilan Negeri Jakarta pusat. Dia tertangkap tangan petugas KPK menerima duit ratusan juta dari Puguh Wiryawan

Dalam persidangan, jaksa menjerat Syarifuddin dengan Pasal 12 huruf a dan, Pasal 5 ayat 2 junto ayat 1a dan 1b dan Pasal 11 junto ayat 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Jaksa tidak menemukan bukti-bukti yang meringankan Syarifuddin.

(Stefanus Yugo Hindarto)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya