JAKARTA - Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung Marwan Effendy meragukan kebenaran oknum jaksa dari Kejari Batam, Juprizal atas dugaan pemerasan senilai Rp200 juta di Sekupang, Batam, Kepulauan Riau.
"Ada dua informasi yang saya terima bahaw yang pertama minta data, toh untuk pengusutan oleh Jaksa Penuntut Umum, mungkin pihak PU ketakutan, jadi direkayasalah, seolah-olah mau meraslah, dia tidak tahu kalau ada uang itu," ujar Marwan di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jumat (3/2/2012).
Kabar tersebut lanjut Marwan masih simpang siur. Sempat tersiar kabar bahwa Juprizal hendak menakut-nakuti dengan meminta uang. "Info dia nakut-nakuti minta uang, minta uang itu ditunggu, ditangkap. Saya kira gitu, jadi masih simpang siurlah beritanya," kata Marwan.
Marwan masih menunggu laporan dari Kepala Kejaksaan Tunggi Kepri, sehingga dirinya enggan berkomentar banyak. "Saya minta laporan tertulis dari Kejati Keprinya, tapi sampai saat ini belum diterima. Nanti kalau saya terima saya laporkan," tegasnya.
(Muhammad Saifullah )