Soal Penahanan, Angie Diminta Tiru Miranda Goeltom

Susi Fatimah, Jurnalis
Selasa 07 Februari 2012 09:00 WIB
Foto: (dok okezone)
Share :

JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Universitas Parahyangan Agustinus Pohan menyarankan politikus Partai Demokrat Angelina Sondakh untuk melakukan penangguhan penahanan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seperti yang dilakukan oleh tersangka kasus suap Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom.

Agustinus menjelaskan bahwa tahanan ada dalam tiga kategori yaitu tahanan rumah, tahanan kota atau tidak ditahan. Menurutnya Angie tidak perlu melakukan permohonan tahanan rumah atau tahanan kota kendati dirinya punya balita.

"Tahanan rumah merepotkan karena yang bersangkutan (Angie) tidak bisa meninggalkan rumah. Tahanan kota tidak bisa meninggalkan kota. Tidak layak Angie
melakukan itu. Yang bisa dilakukan Angie adalah meminta tidak untuk ditahan seperti yang dilakukan Miranda. Angie bisa mengatakan itu," ujar Agustinus kepada okezone, Senin (6/2/2012) malam.

Agustinus menjelaskan bahwa pada dasarnya setiap tersangka tidak perlu ditahan. Tersangka baru bisa ditahan jika memiliki syarat yaitu dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatan yang sama atau merusak alat bukti.

"Kalau tidak ada ketiga itu maka orang itu tidak perlu dilakukan penahanan," katanya.

Namun, Agustinus mengakui jika Angie tidak ditahan maka pandangan masyarakat akan negatif ke KPK. "Pemikiran di masyarakat selalu berkembang kalau ditetapkan tersangka harus dilakukan penanahan, kalau tidak ditahan nanti ada pandangan
diskriminasi," tuturnya.

Terkait Angie yang masih memiliki balita, menurutnya tidak atau punya balita bukan menjadi alasan tersangka perlu ditahan atau tidak. "Bukan karena punya balita atau tidak, syarat itu dipenuhi atau tidak yaitu dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatan yang sama atau merusak alat bukti. Kalau tidak ada alasan tidak perlu ditahan," kata Agustinus. (sus)

(Ahmad Dani)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya