TANGERANG - Antasari Azhar, terpidana 18 tahun dalam kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasruddin Zulkarnain Selasa (14/2/2012) siang ini batal menerima kunjungan dari kuasa hukumnya, Maqdir Ismail.
“Saya belum bisa mengunjungi pak Antasari hari ini, mungkin besok," katanya melalui sambungan telepon.
Saat ditanya apakah dirinya sudah berkomunikasi dengan Antasari paska putusan MA kemarin, Maqdir mengatakan bahwa dirinya belum sempat berkomunikasi, dan akan mengupayakan secepatnya untuk berkomunikasi.
Sebelumnya, Maqdir menyatakan kekecewaanya atas putusan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung kemarin, di mana Hakim Agung, Suhadi membacakan putusan menolak novum (bukti baru) Antasari yang diajukan kuasa hukum dan terpidana.
“Pada dasarnya saya kecewa dengan putusan MA ini, saya juga belum menerima salinan putusan PK, untuk menentukan langkah selanjutnya besok saya akan temui beliau, " tegasnya.
(Muhammad Saifullah )