TANGERANG - Terdakwa kasus pembunuhan, Antasari Azhar tetap divonis bersalah oleh hakim Mahkamah Agung (MA) setelah MA menolak Peninjauan Kembali (PK) mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.
Terpidana 18 tahun kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasruddin Zulkarnaen itu hari ini menerima kunjungan keluarga.
Kapalas Dewasa Kota Tangerang, Supriyadi mengatakan bahwa berdasarkan informasi dari staf lapas, Antasari terlihat kecewa dengan putusan MA seperti yang disampaikan Hakim Agung Kamar Pidana MA Suhadi.
"Kebetulan saya sedang tidak ditempat, tapi informasi dari staf saya Pak Antasari kelihatan sangat kecewa, akan tetapi ia masih bisa mengendalikan diri," kata Supriyadi, Selasa (14/2/2012).
Supriyadi menjelaskan, pascaputusan, Antasari menerima kunjungan keluarga, namun ia tidak dapat merinci siapa saja yang datang mengunjungi mantan orang nomor satu ini di KPK ini.
Sebelumnya Antasari Azhar dihukum 18 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada putusan saat itu, hakim melihat tindakan Antasari secara bersama-sama dengan terdakwa lainnya yakni Sigid Haryo Wibisono dan Wiliardi Wizar merencanakan pembunuhan, memperberat posisi Antasari. Kendati divonis 18 tahun penjara, putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa sebelumnya yaitu hukuman mati.
Antasari sendiri mengajukan memori PK setelah MA menolak bandingnya. Terpidana pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran, Nasruddin Zulkarnaen ini, tetap dihukum 18 tahun penjara, seperti vonis pengadilan tingkat pertama.
(Rizka Diputra)