PN Jaksel Tolak Gugatan Yusuf Supendi

Bagus Santosa, Jurnalis
Selasa 14 Februari 2012 16:07 WIB
Yusuf Supendi (Foto: Heru/Okezone)
Share :

JAKARTA - Gugatan Yusuf Supendi terhadap sepuluh petinggi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) atas pemecatan dirinya, ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/02/2012).

Ketua Majelis Hakim Subyantoro mengatakan, seluruh gugatan Yusuf ditolak dan majelis tidak menerima bukti-bukti yang dihadirkan penggugat. "Menyatakan menolak gugatan penggugat," katanya saat membacakan putusan.

Menanggapi hak ini, pengacara Yusuf Supendi, Dani Salisujaya, mengaku sangat menyayangkan putusan tersebut, sebab bukti dan saksi yang dihadirkan ke persidangan tidak menjadi pertimbangan majelis hakim.

"Jadi gugatan kami ditolak semua, hakim hanya mempertimbangkan bukti-bukti tergugat, tapi yang kita ajukan tidak diindahkan, ini satu ketimpangan," katanya.

Atas putusan itu pihaknya menyatakan akan mengajukan banding, dengan membawa bukti-bukti baru yang belum sempat diajukan ke persidangan.

Sementara itu, Zainudin Paru, kuasa hukum PKS dalam kasus ini juga mengaku akan mempersiapkan kontra memori banding, jika pihak Yusuf mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim.

"Semakin jelas yang dituduhnya (Yusuf) lebih tepat sebagai fitnah, upaya mendsikreditkan PKS, Yusuf tidak dapat membuktikan," tandasnya.

(Dede Suryana)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya