Pengacara Nazar Minta Angie, Yulianis & Oktaria Ditahan

Mustholih, Jurnalis
Jum'at 17 Februari 2012 17:31 WIB
Hotman Paris (Foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Tim kuasa hukum Muhammad Nazaruddin meminta Pengadilan Tindak pidana Korupsi (Tipikor) mengeluarkan surat penahanan terhadap tersangka kasus suap wisma atlet Angelina Sondakh.

Selain Angie, sapaan Angelina, pengacara Nazar juga meminta Pengadilan menahan tiga saksi lain, yakni Yulianis, Oktarina Furi, dan Budi Witarsa.

"Kami memohon Majelis Hakim memerintahkan agar saksi-saksi tersebut ditahan dan didakwa sumpah palsu," kata pengacara Nazar, Hotman Paris Hutapea, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Jumat (17/2/2012).

Surat permohonan diberikan kepada Majelis Hakim sebelum persidangan dibuka. Dalam surat itu, tim pengacara Nazar juga meminta Majelis Hakim mengkonfrontasi kesaksian Mindo Rosalina Manulang dan Angelina Sondakh di persidangan.

"Tidak adil memvonis Nazaruddin hanya dengan keterangan para saksi yang saling bertentangan," kata Hotman.

Ketua Majelis Hakim, Dharnawati ningsih, belum bisa memberi jawaban soal permohonan tersebut. Dia mengatakan akan lebih dulu mempelajarinya. "Surat sudah kita terima dan akan dipelajari," ujarnya.

(Dede Suryana)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya