Polda Tetapkan John Kei Tersangka Pembunuhan

K. Yudha Wirakusuma, Jurnalis
Minggu 19 Februari 2012 09:46 WIB
John Kei (Foto:Fiddy Anggriawan)
Share :

JAKARTA – Pihak Kepolisian telah menetapkan John Kei sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana pembunuhan Direktur PT Sanex Steel Indonesia (SSI) Tan Hari Tantono.


“Sudah kita tetapkan sebagai tersengka, dan dijerat dengan pasal 340 subsider 338,” singkat Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, saat berbincang dengan okezone, Minggu (19/2/2012).  
 
 
Namun hingga saat ini tokoh pemuda asal Maluku ini belum dapat diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya karena masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri Soekanto.
 
“Masih dalam perawatan, jadi belum bisa (diperiksa),” tutupnya.
 
Sebelumnya John dan teman dekatnya yang berinisial AF di tangkap di Swiss-belhotel pada tanggal 26 Januari 2012 lalu.
Aparat terpaksa menembak kaki kanan John Kei, karena melawan saat akan ditangkap.(kyw)

(Insaf Albert Tarigan)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya