Kasus "Gayus" Jilid 2, Tersangka DW Dicekal

Ferdinan, Jurnalis
Sabtu 25 Februari 2012 13:50 WIB
Denny Indrayana (Foto: Heru H/Okezone)
Share :

JAKARTA - Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang dipindahtugaskan ke Pemda DKI resmi dicegah keluar negeri. Surat pencegahan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mencegah DW selama enam bulan.

Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menjelaskan surat edaran pencegahan dikeluarkan tanggal 22  Februari 2012 "Surat ini ditujukan kepada Kepala Kantor seluruh wilayah Indonesia," kata Denny dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (25/2/2012).

DW, PNS di Ditjen Pajak ini lahir pada 3 Maret 1974 di Malang. DW beralamat di Jalan Elang Indopura Blok A1 No.15, Kelurahan Cipinang Melayu, Kecamatan Makassar, Jakarta Timur.

Pencekalan ini berdasarkan permintaan Kejaksaan Agung pada 21 Februari lalu. DW dicekal hingga 21 Agustus 2012 mendatang.

Sebelumnya, DW diduga memiliki harta puluhan miliar, dan tidak sesuai dengan pendapatannya sekarang. Atas perbuatannya tersebut, tersangka DW terancam pasal 2, 3, atau 5 undang-undang tentang korupsi.

Penyidik Kejaksaan Agung juga telah menyita beberapa harta milik DW, salah satu pegawai Ditjen Pajak yang diduga melakukan korupsi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Noor Rachmad, menyatakan Penyitaan tersebut dilakukan untuk membuktikan kesalahan yang bersangkutan.

(Carolina Christina)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya